ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

ÓÅÓιú¼Ê.com - 14/06/2024, 10:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Sebagian orang mempertanyakan cara mengurus KTP hilang ketika kartu yang memuat identitas pribadi ini tidak ada, lupa menaruh, atau kehilangan dompet.

KTP hilang berpotensi menyulitkan masyarakat, karena sebagian besar layanan publik masih mensyaratkan bukti KTP asli atau fotokopinya.

Selain itu, KTP juga masih dibutuhkan ketika pendaftaran atau pengambilan bantuan sosial (bansos) atau saat mengajukan pinjaman.

Lalu jika telanjur hilang, bagaimana cara mengurusnya? Simak syarat dan cara mengurus KTP hilang berikut ini.

Baca juga: Cara Mencetak KK secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Syarat mengurus KTP hilang

Syarat mengurus KTP hilang dibedakan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

WNA dapat memiliki KTP sesuai Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan syarat dan cara mengurus KTP hilang dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tahun 2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut syarat mengurus KTP hilang bagi WNA dan WNI:

1. WNI

  • Surat kehilangan dari polisi.

2. WNA

  • Surat kehilangan dari polisi.

Baca juga: Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP, Tak Perlu Surat Pengantar

Cara mengurus KTP hilang

Seperti halnya syarat mengurus KTP hilang, prosedur penerbitan kembali dokumen kependudukan ini juga dibedakan antara WNI dan WNA.

Baik WNI dan WNA harus mendatangi kantor Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal ketika mengurus KTP hilang.

Simak cara mengurus KTP hilang berikut ini:

1. WNI

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Pemohon mengisi F-1.02 (formulir pelayanan Permohonan Dokumen Kependudukan Indonesia)
  • Menyerahkan surat kehilangan dari polisi
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil memproses dan mencetak KTP baru.

2. WNA

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Pemohon WNA mengisi F-1.02
  • Jika sudah, serahkan surat kehilangan dari polisi kepada petugas Dukcapil
  • Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil setempat menerbitkan KTP yang baru.

Baca juga: Cara Mencetak KK secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Penduduk juga bisa membuat IKD sebagai antisipasi jika KTP hilang apabila hendak mengurus layanan publik.

IKD adalah KTP dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi yang diunduh di ponsel.

Cara membuat IKD dapat dilakukan di Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai dengan domisili.

Sebabnya, IKD membutuhkan validasi dan verifikasi yang ketat menggunakan face recognition atau rekognisi wajah dalam proses pembuatannya.

Dilansir dari , simak cara mengurus IKD berikut ini:

Syarat membuat IKD:

  • Ponsel
  • Akses internet
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif.

Cara membuat IKD:

  • Unduh aplikasi IKD di ponsel
  • Buka aplikasi IKD lalu isi data diri yang diminta
  • Jika sudah, klik tombol verifikasi data
  • Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol ambil foto
  • Klik scan kode QR yang didapat dari Dukcapil
  • Periksa email untuk melakukan aktivasi IKD
  • Masukan kode aktivasi
  • Ketikkan captcha
  • Proses pembuatan dan aktivitas IKD selesai.

Itulah syarat dan cara mengurus KTP hilang. Masyarakat yangmengalami kendala ketika mengurus KTP hilang dapat menghubungi Hallo Dukcapil melalui nomor WhatsApp 08118005373.

Baca juga: Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau