优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

优游国际.com - 07/06/2024, 11:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pisah Kartu Keluarga (KK).

Prosedur atau cara dan syarat pisah KK sudah diatur Ditjen Dukcapil dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pisah KK kini tidak lagi memerlukan surat keterangan dari Ketua RT, RW, Lurah, atau pun camat.

Masyarakat yang ingin pisah KK cukup mendatangi kantor Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggalnya.

Lantas, apa saja syarat pisah KK? Dan, bagaimana cara pisah KK di Dukcapil? Simak penjelasan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi berikut ini.

Baca juga: Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Cara dan syarat pisah KK

Kepada 优游国际.com, Rabu (5/6/2024), Teguh mengatakan bahwa penerbitan KK untuk penduduk yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dilakukan karena membentuk keluarga baru, pisah KK, dan pindah datang penduduk yang tidak diikuti dengan kepala keluarga.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin pisah KK, yakni:

  • Membawa fotokopi KK lama
  • Berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.

Setelah berkas persyaratan dilengkapi, cara pindah KK cukup mudah yakni warga tinggal membawa dokumen tersebut ke kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggal supaya KK baru dapat diterbitkan.

Baca juga: Harus ke Kantor Dukcapil, Ini Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak 2024

Penerbitan KK untuk kepentingan lain

Sementara itu, jika masyarakat ingin mendapatkan KK baru karena membentuk keluarga baru, mereka diminta untuk membawa:

  • Penduduk mengisi F-1.02
  • Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)
  • Penduduk melampirkan KK lama.

Di sisi lain, syarat untuk mendapatkan KK baru karena pindah datang penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga wajib melampirkan:

  • KK asli milik pemohon dan/atau pihak yang terkait
  • Mengisi formulir dari Dinas Dukcapil
  • Dokumen pendukung pisah KK, seperti buku nikah atau surat cerai atau surat pindah domisili atau surat pernyataan lainnya
  • Apabila anak belum usia 17 tahun maka dilengkapi pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orangtua yang bersangkutan.

Teguh mengatakan, bila semua dokumen telah lengkap dan sesuai maka Dinas Dukcapil akan menerbitkan KK yang baru.

Baca juga: Ramai soal Status Famili Lain di KK, Mengapa Tidak Ditulis Saudara?

Cara mencetak KK online

Jika KK baru sudah didapatkan, masyarakat dapat melakukan pencetakan KK secara online tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil lagi jika sewaktu-waktu dokumen ini hilang.

Cara mencetak KK online bisa dilakukan melalui ponsel dengan mengikuti cara-cara di bawah ini:

  • Mengajukan permohonan pencetakan KK online lewat aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
  • Memasukkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi agar dapat menerima soft file KK
  • Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri setelah menerima permohonan
  • Pemohon akan menerima SMS dan email dalam bentuk informasi tautan laman Dukcapil dan link PDF dari Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK)
  • Pemohon akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK secara online
  • Lakukan pengecekan atas data yang dikirimkan Dukcapil
  • KK dapat dicetak secara mandiri apabila semua data sudah sesuai
  • File KK PDF sebaiknya disimpan secara baik-baik supaya dapat dicetak kembali ketika dibutuhkan.

Baca juga: Ramai soal Warganet Berusia 20 Tahun Sudah Punya KK Sendiri Tanpa Anggota Keluarga, Kok Bisa?

Keuntungan mencetak KK online

Teguh mengatakan, ada beberapa keuntungan jika masyarakat mencetak KK secara online.

Berikut keuntungan mencetak KK online:

  • Soft file KK dapat disimpan dalam bentuk PDF agar dapat dicetak di lain waktu ketika dibutuhkan
  • Aman dari pencurian data
  • KK dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram
  • Proses pencetakan KK secara online aman karena masyarakat akan mendapatkan PIN yang dikirimkan secara rahasia
  • KK dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah sehingga dokumen ini masih sah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Itulah cara dan syarat pisah KK beserta cara mencetak KK secara mandiri di rumah menggunakan ponsel. Informasi pelayanan Dukcapil dapat dilihat di akun Instagram resmi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau