优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Cara Cek Apakah Sudah Jadi Peserta Tapera di Situs sitara.tapera.go.id

优游国际.com - 04/06/2024, 13:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan pekerja, mulai dari pekerja swasta sampai pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketentuan itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah () Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera sebagaimana diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.

Pendaftaran sebagai peserta Tapera sendiri harus dilakukan paling lama tujuh tahun sejak berlakunya PP tersebut atau maksimal pada 2027.

Bersifat wajib, pekerja dapat mulai mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai peserta Tapera atau belum.

Lantas, bagaimana caranya?

Baca juga: Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?


Cara mengecek sudah terdaftar Tapera atau belum

Cara mengecek apakah pekerja sudah terdaftar sebagai peserta Tapera atau belum hanya membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK).

NIK yang terdiri dari 16 digit ini bisa ditemukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Simak langkah-langkah pengecekan kepesertaan Tapera berikut:

  • Kunjungi situs Sitara Tapera dengan alamat 
  • Ketik 16 digit NIK pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih "Cek Kepesertaan"
  • Halaman selanjutnya akan menampilkan status kepesertaan pekerja dalam program wajib Tapera.

Jika belum terdaftar, situs akan memuat keterangan berupa, "Anda belum terdaftar sebagai Peserta Tapera, silahkan hubungi bagian kepegawaian Anda."

Pasal 5 ayat (3) PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Pemerintah menetapkan besaran setoran adalah 3 persen yang disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 10.

Khusus pekerja swasta, setoran Tapera sejumlah 3 persen terdiri dari 2,5 persen dari gaji, serta 0,5 persen dari pemberi kerja.

Bagi pekerja mandiri yang tidak menyetorkan iuran Tapera akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pasal 55 ayat (3) huruf b PP menyebutkan, jangka waktu peringatan tertulis pertama bagi pekerja mandiri berlaku selama sepuluh hari kerja.

Apabila hingga berakhirnya jangka waktu tersebut pekerja mandiri tidak membayar iuran, akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja.

Sementara, sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja ditanggung oleh tempat peserta bekerja.

Merujuk Pasal 56 ayat (1), sanksi untuk pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam Tapera, meliputi peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, serta pencabutan izin usaha.

Baca juga: Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau