KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (25/5/2024).
Jokowi terbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Adapun Tapera sendiri adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Diketahui, besaran simpanan Tapera ini 3 persen dari total gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Besaran itu dibagi menjadi dua, yakni 0,5 persen dibayarkan pembeli kerja dan 2,5 dibayarkan oleh pekerja.
Iuran Tapera nantinya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Lantas, bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah? Ternyata, pekerja yang sudah mempunyai rumah juga masih diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Baca juga: Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menerangkan, program ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan kesenjangan jumlah kepemilikan rumah yang melibatkan "kerja sama" antara pemerintah dan masyarakat.
"Jadi kenapa harus ikut nabung? ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur," ujar Heru dikutip dari , Jumat (31/5/2024).
Jika pemerintah hanya berfokus mengandalkan program pembiayaan rumah bersubsidi seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dananya berasal dari kas pemerintah, maka permasalahan kesenjangan kepemilikan rumah tidak bisa teratasi.
Lewat program itu, pemerintah hanya dapat memfasilitasi sekitar 250.000 kepemilikan rumah bagi masyarakat.
"Pertumbuhan demand setiap tahun 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Heru, diperlukan adanya suatu ekosistem pembiayaan perumahan subsidi dengan sumber dana yang melibatkan pekerja.
Dana tersebut, kata dia, nantinya juga akan dimanfaatkan oleh peserta Tapera itu sendiri.
"Yang sudah punya rumah dari hasil pungutannya digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah, supaya bunganya terjaga di level rendah dari komersial, saat ini 5 persen," tutur Heru.
Baca juga: Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2