Heru menjelaskan, selain pensiun, iuran Tapera juga bisa diambil oleh pekerja jika mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Resign bisa, berhenti, diberhentikan, diputus, di-PHK. Semua (iuran Tapera) akan kita kembalikan," ucap Heru dilansir dari , Sabtu (1/6/2024).
Meski begitu, bila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, peserta tidak bisa serta-merta mendapatkan kembali dana iuran Tapera secara langsung
Pasalnya, pengembalian dana iuran Tapera baru akan dilakukan setelah peserta dinyatakan telah berakhir kepesertaannya.
Pekerja baru bisa dikategorikan kepesertaannya berakhir saat tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Adapun kriteria utama pekerja dikategorikan sebagai peserta dari Tapera ialah mendapatkan penghasilan di atas upah minimum regional (UMR).
Dengan begitu, pekerja baru dikatakan tidak lagi menjadi peserta Tapera jika tidak mendapatkan penghasilan atau penghasilannya lebih rendah dari UMR selama lima tahun berturut-turut.
Baca juga: Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?
(Sumber: 优游国际.com/Rully R. Ramli | Editor: Yoga Sukmana, Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.