KOMPAS.com - Bagi pengusaha maupun perusahaan yang membuat produk, terutama makanan dan minuman, penting untuk memastikan kehalalannya.
Produk Halal sendiri merupakan produk yang telah mendapatkan sertifikat dan dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal, negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan bahan yang diharamkan.
Pendaftaran sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pendaftaran tersebut juga dapat dilakukan oleh pelaku usaha melalui website embed SiHalal yang dapat diakses melalui platform Shopee.
Baca juga: Ramai soal Shopee High-End Brands, Apa Fungsinya?
Dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, berikut adalah syarat dan prosedur mengajukan sertifikat halal reguler melalui Shopee:
Sertifikat halal reguler adalah proses pendaftaran oleh pelaku usaha dan akan dikenakan biaya, dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
Untuk format dokumen pada poin 1, 2, 6, dan 7, dapat diunduh melalui link berikut:
Baca juga: Pengguna Shopee Tak Bisa Beli Barang dari Luar Negeri, Ini Alasannya
Selain persyaratan di atas, sebelum mendaftar pastikan Anda memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui ).
Selanjutnya, Anda dapat mengajukan sertifikat halal reguler dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Demikian syarat dan prosedur pendaftaran sertifikat halal reguler melalui Shopee.
Baca juga: Syarat Menjadi Mitra Shopee Food, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.