KOMPAS.com - Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita.
HS diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca juga: Mengenal EPO dan Cara Mengurusnya di Kantor Imigrasi
Penetapan HS sebagai tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.
Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.
Selain HS, kejati Bali juga mengamankan empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi.
"Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," ujar Asisten Tindak pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Penjelasan Imigrasi soal Jerman Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan
Baca juga: Ramai soal Paspor Sehari Jadi Berbiaya Rp 1 Juta, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan
Berikut fakta pejabat Imigrasi Bali yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pungli:
Dedy mengatakan bahwa lima orang yang diamankan adalah petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kelimanya diringkus usai diduga melakukan pungli dengan memanfaatkan jalur fast track di terminal internasional bandara.
Adapun, fast track adalah layanan prioritas guna mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Fast track bisa digunakan oleh pekerja migran Indonesia, lanjut usia, ibu dengan bayi, termasuk ibu hamil.
Dedy menyampaikan, lima orang yang ditangkap sempat dibawa ke Kejati Bali untuk dimintai keterangan.
Dari praktik pungli di bandara, nominal pungutan bisa mencapai Rp 100-Rp 200 juta setiap bulannya.
"Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktik (pungli) tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 juta-Rp 200 juta per bulan," ujarnya dikutip dari , Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Viral, Video Pegawai KUA Deli Serdang Diduga Pungli Rp 600.000 untuk Urus Buku Nikah