优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Mengenal EPO dan Cara Mengurusnya di Kantor Imigrasi

优游国际.com - 09/08/2021, 15:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - EPO adalah singkatan dari Exit Permit Only, yaitu izin tertulis untuk Warga Negara Asing (WNA) untuk secara sah meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

EPO digunakan untuk mengurus permohonan baru izin tinggal diplomatik, permohonan perpanjangan izin tinggal diplomatik, permohonan izin tinggal dinas, dan perpanjangan izin tinggal dinas.

Dilansir dari laman Instagram resmi Ditjen Imigrasi, saat pemegang ITAS atau ITAP akan mengakhiri izin tinggalnya atau akan mengajukan visa baru, maka mereka harus mengurus EPO terlebih dahulu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

EPO adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda kelegalan akan berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia.  

Baca juga: Kelebihan E-paspor Dibanding Paspor Biasa, Persiapan ke Luar Negeri

Dokumen Syarat mengurus EPO

Untuk mendapatkan EPO, WNA harus mengurus beberapa dokumen persyaratan. Dilansir dari , berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan pengurusan EPO:

  • Surat permohonan.
  • Surat jaminan.
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.
  • Mengisi formulir.
  • Identitas penjamin.
  • Paspor diplomatik atau paspor dinas yang berlaku. 
  • Dokumen izin tinggal yang masih berlaku.
  • Dokumen tiket pulang ke negara asal.
  • Notifikasi.
  • RPTKA.
  • DPKK.

Seluruh dokumen tersebut harus disiapkan untuk mengurus EPO di kantor imigrasi terdekat dengan domisili.

Baca juga: Syarat Pengurusan Visa untuk Pasangan Kawin Campur

Prosedur mengurus EPO

Untuk mengurus EPO, Anda harus menyerahkan dokumen permohonan ke petugas loket kantor imigrasi. Atau dengan mengakses laman .

Kemudian petugas akan melakukan cek dan ricek dokumen secara keseluruhan. Jika dokumen sudah lengkap, petugas akan langsung menginput data ke sistem SIMKIM.

Setelah input data selesai, petugas akan menera tanda atau cap EPO ke paspor milik pemohon.

Selanjutnya pejabat imigrasi yang berwenang akan memberikan persetujuan terhadap permohonan EPO dari pemohon dan pemohon bisa kembali datang ke kantor imigrasi untuk mengambil dokumen.

Masa berlaku EPO ini maksimal hanya 30 hari saja, tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan. Pemohon pun diwajibkan segera meninggalkan wilayah RI.

Jika pemohon berniat kembali ke Indonesia, maka ia harus mengurus visa masuk ke Indonesia melalui perwakilan RI di luar negeri. 

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau