KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.
Pendaftar atau pelamar dapat melihat hasil seleksi administrasi CPNS 2023 melalui laman dalam rentang waktu tersebut.
Dengan melihat laman tersebut, pelamar akan mengetahui apakah lolos atau tidak dalam seleksi administrasi CPNS 2023. Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, maka dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sementara, pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, pemerintah telah menyediakan kesempatan sanggah selama tiga hari saat masa sanggah.
Peserta CPNS juga wajib melakukan cetak ulang kartu pendaftaran meskipun telah melakukannya sebelum adanya perpanjangan waktu. Pasalnya, kartu pendaftaran pelamar memiliki versi yang berbeda.
Baca juga: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: Pengertian, Jadwal, serta Tata Caranya
Lantas, bagaimana cara untuk mengecek pengumuman seleksi administrasi dan cetak kartu pendaftaran CPNS 2023?
Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan Cara Cetak Kartu Pendaftarannya
Pengumuman tahapan seleksi administrasi CPNS 2023 dapat diakses secara online melalui situs resmi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).
Link resmi pengumuman tersebut dapat diakses di atau
Kemudian, pelamar juga dapat memantau perkembangan proses seleksi CPNS 2023 di laman instansi terkait.
Baca juga: Instansi yang Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas
Sementara itu, berikut ini langkah-langkah untuk mengecek atau melihat hasil seleksi tahap pertama dalam rangkaian penerimaan CASN 2023:
Baca juga: UPDATE, 13 Formasi CPNS dan PPPK untuk Lulusan SMA/SMK, Apa Saja?
Sanggahan dapat diajukan bagi peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitian seleksi.
Setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.
Instansi juga perlu melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang telah diajukan oleh peserta.
Lebih lanjut, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.
Baca juga: Tips dan Strategi Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?