KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023), MK memperbolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.
Namun, kandidat capres dan cawapres harus mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat daerah lainnya yang dipilih melalui pemilu.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari , Senin.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," sambungnya.
Baca juga: Sepak Terjang Aswanto, Hakim MK yang Tiba-tiba Dicopot DPR
Baca juga: Sejarah Istana Batu Tulis, Tempat Mega Umumkan Ganjar sebagai Capres PDI-P
Putusan MK soal usia capres dan cawapres kemudian mendapat sorotan dari beberapa media asing. Berikut kata mereka:
Media asal Singapura, CNA, menyoroti putusan MK yang memperbolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lain di bawah usia 40 untuk menjadi capres dan cawapres.
CNA menuliskan, putusan MK tersebut membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres.
Terlebih, selama beberapa hari terakhir nama Gibran masuk bursa cawapres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju.
"Keputusan ini muncul di tengah-tengah meningkatnya kritik mengenai semakin dalamnya politik dinasti di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini," tulis CNA.
"Upaya presiden yang akan habis masa jabatannya untuk mempertahankan pengaruhnya setelah ia lengser tahun depan," tambah media tersebut.
CNA juga menggarisbawahi, putusan MK soal usia capres dan cawapres dibacakan beberapa hari sebelum pendaftaran capres dan cawapres dibuka.
Baca juga: Siapa Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK?
Straits Times mengatakan, putusan MK mengenai usia capres dan cawapres menimbulkan gelombang protes sejumlah pihak di Indonesia. Hal tersebut dinilai sebagai langkah yang tidak demokratis.
Selain itu, putusan MK juga dinilai berpotensi melanggengkan dinasti politik.