优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?

优游国际.com - 26/09/2023, 19:31 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang social commerce, salah satunya TikTok Shop untuk melakukan transaksi jual beli langsung di media sosial.

Keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dikutip dari , Senin (25/9/2023).

Zulkifli menjelaskan, kesepakatan tersebut diambil untuk mencegah seluruh algoritma agar tidak dikuasai oleh social commerce.

Kesepakatan itu nantinya akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Lantas, apakah larangan tersebut dapat mengembalikan eksistensi produk lokal?

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...


Baca juga: Apa Itu TikTok Shop? Begini Cara Menggunakannya

Pandangan pakar

Ekonom dari Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Junarsin menilai, kebijakan baru soal larangan social e-commerce tersebut dirasa dapat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk sementara waktu.

"Sementara bisa membantu UMKM untuk survive dari gempuran barang-barang dagangan impor," ujarnya kepada 优游国际.com, Selasa (26/9/2023).

Kendati demikian, Eddy menyampaikan, terkait dengan efek permanen dari diberlakukannya kebijakan tersebut juga belum tentu efektif.

Hal tersebut mengingat ada banyaknya platform online yang juga memiliki banyak pesaing.

"Online platform kan banyak. Jadi, ini bisa mengurangi efek persaingan dari barang impor untuk sementara," lanjutnya.

Baca juga: Apakah Sepinya Pasar Tradisional Hanya karena Kehadiran TikTok Shop?

Diharapkan mampu melindungi UMKM

Ilustrasi TikTok Shop. SHUTTERSTOCK/DONNY HERY Ilustrasi TikTok Shop.

Sementara itu, ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa keputusan yang diambil pemerintah sangat positif dalam upayanya membatasi aktivitas dari TikTok Shop.

Menurutnya, sudah sejak dua tahun terakhir, banyak dampak negatif dari penggabungan sosial media dan social commerce ini.

"Sebelumnya ketika pedagang Tanah Abang yang jual baju mengeluh sepi sudah ada kejanggalan. Logikanya tanah abang itu pusat grosir, mau barang dijual eceran di TikTok Shop harusnya tanah abang tetap ramai," ungkap Bhima terpisah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau