KOMPAS.com - Tasreh adalah surat keterangan izin bagi jemaah haji untuk masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.
Surat izin ini diproses oleh petugas Bimbingan Ibadah pada Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah melalui aplikasi e-hajj.
Surat akan diterbitkan untuk setiap kloter, berisi keterangan tentang jadwal memasuki ke Raudhah Nabawi.
Jemaah haji Indonesia boleh memasuki Raudhah di Masjid Nabawi dengan menggunakan Tasreh atau surat keterangan izin masuk ke Raudhah tersebut.
Baca juga:
Dikutip dari laman resmi berikut adalah alur penggunaan Tasreh jemaah haji untuk masuk Raudhah di Masjid Nabawi:
Baca juga: Layanan Sewa Skuter dan Kursi Roda bagi Jemaah Haji Lansia
Jamaah atau pihak manapun dilarang mengubah data, memalsukan, atau memfotokopi Tasreh Raudhah.
Tasreh hanya berlaku untuk 1 kali memasuki area Raudhah. Setiap Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter akan memperhatikan jadwal memasuki Raudhah sesuai Tasrehnya masing-masing.
Raudhah adalah tempat yang selalu didatangi umat Islam dari seluruh dunia untuk berdoa dan berziarah ke makam Rasulullah dan para sahabat.
Dilansir laman , Raudhah adalah tempat yang mulia dan istimewa.
Sekitar 1400 tahun lalu, di tempat ini Rasulullah SAW beribadah, sholat, menerima wahyu, berdakwah dan juga tempat sholat para sahabat.
Baca juga: Ramai soal Rombongan Jemaah Haji Berangkat Pakai Kereta Api, KAI: Pertama Kali dalam Sejarah
Untuk masuk area Raudhah pemerintah Arab Saudi melakukan penetapan jadwal masuk melalui aplikasi e-hajj.
Surat izin atau tasreh yang ada di aplikasi berisi jadwal masuk yang sudah diatur antara jamaah haji laki-laki dan perempuan.
Namun selain melalui aplikasi tersebut, jamaah bisa juga masuk Raudhah tanpa menggunakan tasrih, namun perlu mengantri usai shalat subuh.
Cara ini banyak dilakukan jamaah, tidak hanya dari Indonesia tapi juga umat Islam dari berbagai negara. Usai shalat subuh, jamaah akan mengantri menunggu area Raudhah dibuka.