KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Tidak hanya untuk orang dewasa, bagi anak-anak yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, makan perlu memiliki Paspor terlebih dahulu.
Namun, apakah bisa mengajukan permohonan Paspor bagi anak yang orang tuanya tidak memiliki surat nikah?
Ketika orang tua tidak memiliki surat nikah resmi karena berbagai alasan, anak masih bisa mengajukan permohonan Paspor menggunakan dokumen pendukung lainnya.
Baca juga: Syarat Perpanjang Paspor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Syarat paspor anak tanpa surat nikah
Dilansir laman , berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat Paspor anak tanpa surat nikah:
- E-KTP orang tua
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran anak.
Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan Paspor dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian melalui aplikasi M-Paspor.
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Mana Saja?
Cara bikin Paspor melalui M-Paspor
imigrasi.go.id Ilustrasi cara bikin paspor online lewat aplikasi M-Paspor.
Dikutip dari laman , langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor melalui aplikasi M-Paspor adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
- Pilih Permohonan Paspor Reguler
- Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”
- Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
- Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon
- Klik “Lanjutkan”
- Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran
- Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
- Selesai.
Baca juga: Dari Brasil hingga Qatar, Berikut Daftar Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia
Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor anak tanpa surat nikah.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Negara Bebas Visa dan Visa On Arrival untuk Paspor Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.