KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Tidak hanya untuk orang dewasa, bagi anak-anak yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, makan perlu memiliki Paspor terlebih dahulu.
Namun, apakah bisa mengajukan permohonan Paspor bagi anak yang orang tuanya tidak memiliki surat nikah?
Ketika orang tua tidak memiliki surat nikah resmi karena berbagai alasan, anak masih bisa mengajukan permohonan Paspor menggunakan dokumen pendukung lainnya.
Syarat paspor anak tanpa surat nikah
Dilansir laman Imigrasi Jogja, berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat Paspor anak tanpa surat nikah:
Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan Paspor dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian melalui aplikasi M-Paspor.
Dikutip dari laman Kemenkumham, langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor melalui aplikasi M-Paspor adalah sebagai berikut:
Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor anak tanpa surat nikah.
/tren/read/2023/05/25/074500465/cara-membuat-paspor-anak-tanpa-surat-nikah-berikut-syarat-dan-prosedurnya