ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak 2023

ÓÅÓιú¼Ê.com - 09/05/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang baru apabila dokumen kependudukan ini hilang atau rusak.

KK adalah kartu identitas bagi keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, termasuk jumlah anggota keluarga.

Di dalam KK juga terdapat 16 digit nomor KK dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing anggota keluarga.

KK perlu disimpan baik-baik karena dokumen kependudukan ini diperlukan ketika pembuatan KTP elektronik, mendaftar sekolah, maupun pernikahan.

Baca juga: Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Baca juga: Cara Cetak KK dan Akta Kelahiran Online secara Mandiri

Lantas, bagaimana cara mengurus KK yang hilang atau rusak di tahun 2023?

Syarat mengurus KK yang hilang atau rusak 2023

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengatur regulasi penerbitan KK baru apabila rusak atau hilang.

Regulasi tersebut tercantum dalam .

SE 470/13287/Dukcapil sesuai dengan

Baca juga: Ramai soal Telat Membuat KTP Bisa Kena Denda Rp 200.000, Ini Penjelasan Dukcapil

Teguh menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengurus KK yang hilang atau rusak secara mudah.

"Sudah ada regulasinya. Simpel. Tidak rumit," kata Teguh kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Selasa (9/5/2023).

Berikut beberapa berkas yang perlu dipersiapkan ketika mengurus penerbitan KK yang hilang atau rusak:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
  • Fotokopi KTP elektronik.

Sementara itu, khusus penduduk orang asing mereka juga harus melampirkan kartu izin tinggal tetap beserta surat kehilangan dari kepolisian dan KTP elektronik.

Baca juga: Kantor MUI Ditembak, Pelakunya Ber-KTP dan Domisili Lampung

Cara mengurus KK yang hilang atau rusak 2023

Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). Cara cetak KK secara mandiri.Dispendukcapil Jember Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). Cara cetak KK secara mandiri.

Masyarakat dapat mendatangi Kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja lalu mengisi F-1.02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.

Setelah itu, masyarakat cukup menyerahkan dokumen KK yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau