KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia.
Sekarang, masyarakat juga bisa mengurus dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran secara online.
Pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Nantinya dokumen-dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi repot untuk mengurus dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga: Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah
Lalu bagaimana cara cetak KK dan akta kelahiran online?
Dilansir dari laman , Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pemerintah membuka layanan online untuk urusan dokumen dan pencatatan sipil.
Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.
"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone," kata Zudan, Jumat (3/7/2020).
Seluruh dokumen kependudukan yang bisa dicetak dengan kertas putih jenis HVS A4 80 gram, kecuali untuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca juga: Simak, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Berikut ini adalah cara mencetak dokumen secara mandiri dilansir dari laman :
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
Dokumen yang dicetak pada selembar kertas jenis HVS A4 80 gram tetap memiliki kekuatan hukum.
Di kertas tersebut terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang dicetak mandiri.
Kode QR tersebut merupakan tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Baca juga: Ramai Anak dengan Nama 19 Kata Sulit Dapat Akta Lahir, Bagaimana Ketentuannya?
Untuk mengetahui data Anda asli atau tidak dengan cara pindah QR melalui smartphone dengan terhubung ke laman situs .
Bila dokumen asli maka nantinya akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif.
Dan jika dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kematian