KOMPAS.com - Otoritas Kesehatan Kota Taipei belum lama ini melaporkan keberadaan etilen oksida (EtO) pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
Dikutip dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (), sebesar 0,187 mg/kg (ppm) kandungan etilen oksida (EtO) ditemukan dalam produk mi instan tersebut. Di mana Taiwan tidak memperbolehkan adanya etilen oksida pada produk pangan mereka.
Kendati demikian, menurut BPOM, kandungan etilen oksida (EtO) dalam produk Indomie di Taiwan tersebut masih jauh berada di bawah batas normal dari ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Alasan BPOM Nyatakan Indomie di Indonesia Aman meski Ditarik di Taiwan
Lantas, berapa batas aman etilen oksida (EtO)?
Guru Besar Ilmu Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Gadjah Mada (UGM) Chairil Anwar menyampaikan, ada batasan untuk produk yang mengandung etilen oksida (EtO) saat dikonsumsi oleh tubuh.
"Kalau menurut Uni Eropa yaitu 0,02 sp 0,1 mg/kg atau dalam 1 kg makanan terdapat 0,1 mg EtO yang sering disebut ppm," ujarnya kepada 优游国际.com, Jumat (28/4/2023).
Chairil mengatakan, awalnya EtO digunakan untuk tambahan bahan tembakau agar tidak jamuran. Namun, untuk mi instan, EtO digunakan dalam gudang penyimpanan agar mi tidak cepat rusak.
"Jika etilen oksida dikonsumsi dalam jumlah yang telah ditentukan tersebut dan terus dikonsumsi dalam waktu lama, maka dapat memicu terjadinya kanker," katanya lagi.
Meskipun Uni Eropa memberlakukan batas 0,02 sp 0,1 mg/kg pada zat EtO, namun berdasarkan BPOM produk mi instan tersebut masih aman dikonsumsi.
"Kalau berdasarkan standar BPOM aman. Tapi hal tersebut menjadi isu besar karena kita adalah pengekspor mi instan terbesar di dunia," pungkasnya.
Baca juga: Etilen Glikol dan Kaitannya dengan Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius
Sementara itu, melalui laman resminya, BPOM menyatakan bahwa Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm.
Hal tersebut telah diatur sesuai dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Menurut BPOM, kadar etilen oksida (EtO) yang ditemukan pada produk Indomie di Taiwan masih jauh di bawah batas normal ketentuan di Indonesia, yakni 0,187 mg per kg atau setara dengan 0,34 ppm.
Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.
Di sisi lain, sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO.
Selain itu, beberapa negara juga masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Baca juga: Tentang Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol dan Alternatifnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.