KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai Selasa (22/11/2022), hingga 5 Desember 2022.
Ketentuan PPKM di Jawa-Bali terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM merupakan salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19.
"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," ujar dia, dalam keterangan , Selasa (21/11/2022).
Sama seperti sebelumnya, seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali masih berada di Level 1.
Namun, terdapat sedikit perbedaan aturan PPKM Level 1 dari dua pekan sebelumnya.
Berikut perubahan aturan PPKM Level 1 di Jawa dan Bali:
Baca juga:
Safrizal mengatakan, jam operasional restoran, rumah makan, kafe, dan warteg mengalami sedikit perubahan dari PPKM sebelumnya.
Melalui Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasional rumah makan dan sejenisnya tak lagi dibatasi oleh Kemendagri.
Akan tetapi, jam buka dan tutup akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran juga sudah ditiadakan.
Dengan demikian, seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan ketat termasuk menggunakan masker.
Bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, pemerintah turut mengatur kegiatan nonton bareng (nobar) yang kerap dilakukan sejumlah masyarakat.
Menurut Safrizal, kegiatan nonton bareng mulai 20 November sampai 18 Desember 2022 di restoran atau kafe dapat diawali dengan scan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengujung dan pegawai.
Sebisa mungkin, nonton bareng juga dilaksanakan di tempat terbuka atau berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.
"Serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh pemerintah daerah," lanjut Safrizal.
Baca juga:
Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 di wilayah Jawa dan Bali:
Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: