KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh Indonesia mulai Selasa, 8 November 2022.
Untuk wilayah Jawa-Bali, kebijakan PPKM Level 1 berlaku sampai 21 November 2022.
Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, kebijakan PPKM Level 1 berlaku sampai 5 Desember 2022.
Lalu, bagaimana aturan perjalanan domestik dan luar negeri saat PPKM diperpanjang?
Baca juga:
Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengatakan bahwa meski PPKM Level 1 diperpanjang, segala aturan perjalanan domestik dan luar negeri masih mengacu pada aturan lama.
"Masih pakai aturan lama, belum ada perubahan sambil lihat perkembangan," ujar Suharyanto saat dihubungi 优游国际.com, Selasa (8/11/2022).
Ia menjelaskan, untuk aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.
Sedangkan, aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 25/2022.
Berikut rinciannya:
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.
PPDN terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.
Ini rincian ketentuan perjalanan dalam negeri:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Baca juga: