KOMPAS.com – Bali menerapkan Pemberlakuan Pembataasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah dalam rangka penyelenggaraan presidensi G20.
Informasi tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor: 35425/Sekret/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20.
Surat tersebut tertanggal 25 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Surat tersebut diunggah dalam laman resmi Pemerintah Bali melalui laman .
优游国际.com telah mengonfirmasi edaran tersebut kapada Kepala Dinas Diskominfos Bali Gede Pramana.
Dalam surat tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat di Bali akan dilakukan pada 12-17 November 2022.
Alasan PPKM di Bali dilakukan dengan mempertimbangkan adanya rangkaian pertemuan Presidensi G20 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara G20 yang akan dilakukan pada tanggal 15-16 November 2022 di Bali.
Pertimbangan lain yakni penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman aman, damai, dan sukses.
Disebutkan, daerah yang akan melaksanakan PPKM di Bali yakni akan dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan.
Bagi masyarakat di wilayah tersebut pembatasan yang akan diterapkan meliputi:
Pembatasan kegiatan masyarakat ini dikecualikan untuk fasilitas kesehatan
Sesuai dengan aturan ini maka untuk wilayah-wilayah tersebut, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara daring untuk semua jenjang pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi.
Sedangkan untuk kegiatan perkantoran dilaksanakan di rumah atau work from home (WFH).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan juga diperlakukan di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan (venue) Presidensi G20 yang meliputi:
Melalui surat tersebut Gubernur Bali juga meminta agar Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, Walikota Denpasar, Pimpinan Instansi Vertikal Provinsi Bali, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Bali dan Pimpinan BUMN & BUMD supaya menugaskan pegawai yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan dan Denpasar untuk melaksanakan WFH pada 12-17 November 2022.
Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, Walikota Denpasar, juga diminta untuk melakukan pengawasan terkait pembatasan tersebut.
Gubernur juga meminta kepada Bandesa Agung MDA Provinsi Bali serta Ketua FKUB Provinsi Bali beserta seluruh anggota, agar mengimbau masyarakat/kramat adat/umat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, Garuda Wisnu Kencana dan Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura, menunda sementara kegiatan adat serta membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 November 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.