优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Program Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

优游国际.com - 23/07/2022, 19:07 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Dengan keluarnya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.

Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini.

Melainkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Baca juga: Terkenal Mahal, Berapa Biaya Program Bayi Tabung di Indonesia?

Syarat penerima progam jaminan persalinan

Disebutkan dalam Inpres 5/2022, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat:

  1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas;
  2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu;
  3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional ( Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk);
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal; dan
  5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Program Bayi Tabung

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau