KOMPAS.com - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, baik secara gratis dan berbayar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, vaksin booster atau penguat diperlukan untuk mengantisipasi bila Indonesia diserang gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Skema vaksin booster gratis, imbuhnya akan berbasis pada penerima bantuan iuran (PBI) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD.
Sementara itu, skema vaksin booster berbayar untuk 93,7 juta jiwa saat ini juga tengah dibahas.
"Sisanya nanti akan didorong melalui vaksin vaksin berbayar, dari segi harga vaksin dan lain akan dimatangkan kembali," ujar Airlangga, dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Ramai 2,8 Persen Sekolah Jadi Klaster Penularan Covid-19, Ini Klarifikasi Kemendikbud Ristek
Menanggapi hal itu, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengingatkan soal cakupan vaksinasi, sebelum pemerintah berencana membuat skema vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster secara gratis dan berbayar.
"Menurut saya booster ini bisa diberikan setidaknya setelah 60 persen, atau 50 plus lah. Kalau kurang dari itu, kita masih punya tanggung jawab besar untuk melindungi," ujarnya saat dihubungi 优游国际.com, Selasa (28/9/2021).
Dicky menilai, upaya pemerintah untuk memberikan booster perlu diimbangi dengan cakupan vaksinasi yang merata. Terutama vaksinasi bagi mereka yang masuk ke dalam kelompok yang memiliki risiko paparan Covid-19 yang tinggi.
"Harus memastikan semua yang berisiko itu, seperti lansia, nakes, pekerja publik yang esensial itu sudah tercapai targetnya. Kalau belum, itu yang harus dikejar," tutur Dicky.
Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...
Setelah target tercapai, maka wacana vaksin booster bisa dipertimbangan.
Pada prinsipnya, menurut Dicky, di situasi pandemi seperti saat ini, akses terhadap vaksin harus merata, tidak diskriminatif, dan gratis untuk semua orang.
Akan tetapi, apabila negara mengalami kesulitan dalam hal pendanaan, Dicky mengingatkan agar jangan sampai melanggar konsitutsi.
"Prinsipnya di masa pandemi ini harusnya gratis. Ketika ini menjadi isu masalah pendanaan, harus ada solusi. Kalau pemerintah berat, supaya tidak melanggar ini kan masalahnya konsititutsi, prinsip universal bahwa ini gratis dan tidak diskriminatif, dan volentary itu kan prinsip mendasar ada dalam konstitusi," papar dia.
Baca juga: WHO Kritik Vaksin Berbayar Indonesia, Ini Alasannya
Berdasarkan data dari (Kemenkes) per 27 September 2021 pukul 18.00 WIB, total vaksinasi dosis pertama yang telah dicapai Indonesia baru 42,13 persen dari sasaran vaksinasi.