KOMPAS.com - Seluruh sekolah di Indonesia diharapkan dapat menggelar pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2021/2022, yang dimulai pada bulan Juli mendatang.
Kendati demikian pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan dengan sangat hati-hati, berkaca dari lonjakan kasus Covid-19 yang melanda sejumlah daerah belakangan ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Bapak Presiden tadi mengarahkan bahwa pendidikan tatap muka yang nanti dimulai, itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati," kata Budi dalam konferensi pers, yang disiarkan , Senin (7/6/2021).
Baca juga: Mengapa China Kerap Menjadi Episenter Awal Wabah Penyakit Menular?
Budi mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, maka pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan secara terbatas.
Selain itu, pembelajaran tatap muka juga bersifat sukarela. Artinya, orang tua yang akan menentukan boleh tidaknya murid hadir ke sekolah.
"Opsi untuk menghadirkan anak ke sekolah adalah ditentukan oleh orang tua," kata Budi.
1. Maksimal 25 persen
Budi mengatakan, jumlah murid yang boleh menghadiri pembelajaran tatap muka di sekolah maksimal adalah 25 persen dari total murid.
"Hanya boleh maksimal 25 persen dari murid yang hadir," kata Budi.
2. Maksimal dua hari dalam seminggu
Budi mengatakan, jadwal masuk sekolah selama pembelajaran tatap muka terbatas diatur maksimal dua hari dalam seminggu.
"Tidak boleh lebih dari dua hari seminggu. Jadi seminggu hanya dua hari, boleh melakukan maksimal tatap muka," ujar Budi.
Baca juga:
3. Maksimal durasi 2 jam
Pembatasan juga diberlakukan pada durasi pembelajaran di sekolah, yakni maksimal dua jam dalam sehari.