KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan mengenai "surat keberatan" yang dikirimkan oleh pihak Eigerindo MPI kepada YouTuber Dian Widiyanarko pada Kamis (29/1/2021).
Dalam "surat keberatan" itu, tercantum penulis surat merupakan HCGA & Legal General Manager, Hendra.
Setelah mengetahui penulis surat, sejumlah warganet mencari tahu identitas Hendra dan pegawai lain dari PT Eigerindo MPI.
Akibatnya, identitas pegawai PT Eigerindo MPI dari nama lengkap, domisili kota, dan foto diri tersebar luas di media sosial.
Baca juga: Trending di Twitter, Berikut 5 Fakta soal Kasus Eiger
Lantas, apakah tindakan penyebaran sejumlah informasi diri ini termasuk doxing?
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengungkapkan, pada kejadian penyebaran informasi karyawan Eiger di media sosial, imbuhnya bisa dikategorikan sebagai doxing.
"Iya, jadi penyebaran informasi tentang siapa orang-orang yang bekerja di Eiger itu bisa dikatakan iya, karena perilakunya mirip seperti dalam dunia digital dikenal dengan penguntit digital atau cyber stalker," ujar Damar saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (29/1.2021).
Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!
Ia menjelaskan, perilaku cyber stalker yakni mengais dan mengumpulkan berbagai informasi yang didapat dengan cukup mudah, misalnya dengan mencari kata kunci atau mencari lokasi tempat beradanya informasi tentang background seseorang berdasarkan riwayat pekerjaan.
Selanjutnya, suatu tindakan disebut doxing jika pengunggah memiliki niat jahat.
"Jadi, setelah membagikan data-data tersebut di media sosial, pengunggah ada kecenderungan untuk mengajak orang lain melakukan intimidasi atau melakukan tekanan dengan maksud agar korban dirisak bersama-sama," lanjut dia.
Baca juga: Marak Viral Perundungan di Lingkungan Sekolah, Mengapa Selalu Terjadi?