优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Beli Solar Pakai MyPertamina, Berlaku di Mana Saja?

KOMPAS.com - Pertamina memberlakukan pembelian solar subsidi menggunakan QR Code Subsidi tepat MyPertamina mulai hari ini, Senin (6/2/2023).

Program tersebut merupakan bagian dari uji coba full cycle atau penerapan subsidi tepat yang berlaku di sebagian wilayah Indonesia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membeberkan, beberapa alasan mengapa pembelian solar wajib menggunakan MyPertamina.

Ia menjelaskan bahwa Pertamina ingin penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menjadi tepat kuota dan tepat sasaran.

Selain itu, Pertamina ingin distribusi BBM subsidi lebih termonitor agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan Pertalite dan solar subsidi.

"Ini sebagai digitalisasi pencatatan," katanya kepada 优游国际.com beberapa waktu yang lalu.

"Sebelumnya, pencatatan penyaluran Pertalite dan solar subsidi masih manual dan belum terintegrasi," tambahnya.

Lantas, wilayah mana saja yang mulai memberlakukan pembelian solar menggunakan MyPertamina?

Wilayah uji coba beli solar pakai MyPertamina

Dikutip dari Kontan, Pertamina sudah memberlakukan program pembelian solar menggunakan Pertamina sejak 2022 lalu.

Ada 193 kabupaten/kota yang menerapkan program ini pada 26 Desember 2022-30 Januari 2023.

Berikut daftar 193 kabupaten/kota yang sudah memberlakukan pembelian solar menggunakan MyPertamina:

Di sisi lain, Pertamina juga memperluas wilayah pembelian solar menggunakan MyPertamina di 13 kabupaten/kota.

Berikut daftarnya:

Kuota solar dan uji coba bertahap

Irto menyampaikan, penambahan daerah uji coba pembelian solar menggunakan MyPertamina dilakukan scara bertahap.

Ke depannya, Pertamina juga akan memperluas uji coba program ini di berbagai wilayah.

"Penambahan daerah memang disesuaikan dengan tahapan dan kesiapan (di daerah)," ujar Irto.

Selain mesyaratkan pembelian solar menggunakan MyPertamina, Pertamina juga memberikan kuota bagi masyarakat.

Kepada 优游国际.com, Irto mengatakan bahwa kuota solar sudah diatur dalam Keputusan BPH Migas No. 04/ P3BJT/BPHMIGAS/KOM/2020.

Berikut kuota pembelian solar:

  • Kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari
  • Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

Dalam hal ini, Pertamina membatasi kuota pembelian solar sebanyak 20 liter per hari bagi kendaraan yang belum mendaftar di MyPertamuna.

/tren/read/2023/02/06/104500365/mulai-hari-ini-beli-solar-pakai-mypertamina-berlaku-di-mana-saja-

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke