Ada yang membuatnya ketika diminta pihak bank saat akan membuka rekening. Ada juga yang membukanya karena memiliki perusahaan dan wajib membayar pajak tiap tahun.
Untuk membuat NPWP bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline. Anda bahkan bisa membuatnya lewat smartphone dari rumah.
Apa saja persyaratannya? Berikut simak selengkapnya:
Syarat membuat NPWP
Berikut persyaratan membuat NPWP untuk orang pribadi dan badan:
1. Orang pribadi
Dilansir laman Kemenkeu, untuk membuat NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi alias perseorangan, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yaitu:
Sementara itu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas syaratnya berupa:
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan wanita sudah menikah atau dikenal dengan pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, serta wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
2. Badan
Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) syaratnya berupa:
Bagi Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa:
Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), syaratnya berupa:
Ada lagi yang disebut dengan Wajib Pajak Bendahara. Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan syaratnya berupa:
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dokumen yang dilampirkan berupa:
Tempat pendaftaran NPWP
Tempat pendaftaran adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
Untuk mendaftar atau membuat NPWP, ada dua cara yakni secara online dan offline.
Cara membuat NPWP online
Untuk mendaftar NPWP secara online, langkahnya sebagai berikut:
Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya, langkahnya:
Cara membuat NPWP offline
Untuk membuat NPWP secara offline, Anda bisa menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan itu disampaikan ke KPP atau KP2KP di tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Lalu NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
/tren/read/2022/03/09/080000365/cara-membuat-npwp-online-dan-offline-berikut-syaratnya