ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Tarif Listrik Per kWh untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi mulai 28 April 2025, Simak Rinciannya

ÓÅÓιú¼Ê.com - 28/04/2025, 08:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Belum ada penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi mulai Senin (28/4/2025).

Tarif listrik yang berlaku mulai hari ini masih sama dengan tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) yang terakhir kali ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/3/2025).

Tarif listrik triwulan II tidak berubah sejak triwulan I (Januari, Februari, dan Maret 2025).

Kementerian ESDM tidak melakukan penyesuaian tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Baca juga: Tarif Listrik Tiap kWh Golongan Subsidi dan Non-subsidi yang Berlaku per 15 April 2025, Cek Daftarnya di Sini

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi yang diterima ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (23/4/2025).

“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.

Berikut dasar penetapan dan rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi mulai Senin (28/4/2025).

Baca juga: Tarif Listrik per kWh Golongan Subsidi dan Non-subsidi mulai 21 April 2025, Berikut Rinciannya

Dasar penetapan tarif listrik triwulan II 2025

Kementerian ESDM biasanya melakukan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Merujuk Peraturan Menteri ESDM, tarif listrik ditetapkan atas dasar perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Parameter itu mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Baca juga: Cara Menghitung Tagihan Listrik Rumah Tangga

Khusus pelanggan subsidi, tarif listrik triwulan II berlaku untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Darmawan menambahkan, PLN terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif setelah Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik triwulan II 2025.

Ia menyampaikan, PLN juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

Baca juga: Jepang Disebut Tak Produksi Mobil Listrik tapi Mobil Hidrogen, Apa Itu?

Rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi per 28 April 2025

Dilansir dari Antara, Rabu (4/12/2024) dan laman resmi PLN, berikut rincian lengkap tarif listrik subsidi dan non-subsidi per Senin (28/4/2025):

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Baca juga: Warganet Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak Usai Program Diskon 50 Persen Berakhir, Ini Kata PLN

Tarif listrik keperluan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Baca juga: Bagaimana Cara Penanganan Mobil Listrik yang Terendam Banjir? Ini Kata Pakar

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Baca juga: Ramai soal Prabowo Disebut Beri THR Berupa Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Kata PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau