KOMPAS.com - Belum ada penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi mulai Senin (28/4/2025).
Tarif listrik yang berlaku mulai hari ini masih sama dengan tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) yang terakhir kali ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/3/2025).
Tarif listrik triwulan II tidak berubah sejak triwulan I (Januari, Februari, dan Maret 2025).
Kementerian ESDM tidak melakukan penyesuaian tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi yang diterima ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (23/4/2025).
“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.
Berikut dasar penetapan dan rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi mulai Senin (28/4/2025).
Baca juga: Tarif Listrik per kWh Golongan Subsidi dan Non-subsidi mulai 21 April 2025, Berikut Rinciannya
Kementerian ESDM biasanya melakukan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Merujuk Peraturan Menteri ESDM, tarif listrik ditetapkan atas dasar perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Parameter itu mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Baca juga: Cara Menghitung Tagihan Listrik Rumah Tangga
Khusus pelanggan subsidi, tarif listrik triwulan II berlaku untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Darmawan menambahkan, PLN terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif setelah Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik triwulan II 2025.
Ia menyampaikan, PLN juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
Baca juga: Jepang Disebut Tak Produksi Mobil Listrik tapi Mobil Hidrogen, Apa Itu?
Dilansir dari Antara, Rabu (4/12/2024) dan laman resmi PLN, berikut rincian lengkap tarif listrik subsidi dan non-subsidi per Senin (28/4/2025):
Baca juga: Warganet Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak Usai Program Diskon 50 Persen Berakhir, Ini Kata PLN
Baca juga: Bagaimana Cara Penanganan Mobil Listrik yang Terendam Banjir? Ini Kata Pakar
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Baca juga: Ramai soal Prabowo Disebut Beri THR Berupa Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Kata PLN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.