KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.
Pendaftaran PPG 2022 sudah dibuka sejak 12 Februari dan akan ditutup pada besok Jumat, 25 Februari 2022.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 dapat dilakukan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.
Dilansir dari Kontan (24/2/2022), PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk menjadi guru.
Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan kompetensi guru dalam mengajar.
Guru yang mengikuti PPG dan belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berpeluang besar lolos seleksi CPNS.
Sementara bagi guru PNS yang mengikuti program ini, bisa mendapat sertifikasi dan akan berpengaruh pada penghasilan bulanan.
Lantas, apakah guru honorer dapat mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022?
Guru honorer bukan sasaran PPG
Dilansir dari laman PPG Kemdikbud, guru honorer sekolah bukanlah sasaran dari program "PPG Dalam Jabatan 2022".
Hal tersebut dikarenakan status guru honorer sekolah dalam data pokok pendidikan (Dapodik) yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pendaftar program ini.
Honorer sekolah sendiri biasanya ditugaskan oleh Kepala Sekolah untuk mengajar di sekolah yang bersangkutan.
Berbeda dengan guru honorer sekolah, guru honor daerah dapat mendaftar dan mengikuti seleksi program ini.
Guru honor daerah ini adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan PNS/ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Namun, guru honor daerah harus memiliki surat keputusan atau SK sebagai guru yang ditandatangani minimal oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat pada tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022.
Guru agama dan lingkup Kemenag juga bukan sasaran
Selain guru honorer, guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) juga tidak dapat mengikuti program PPG.
Guru agama yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek pun tidak dapat mengikuti program ini.
Sebagai gantinya, guru dalam lingkup Kemenag dan guru yang mengajar studi agama dapat mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kemenag.
Agar lebih paham, simak syarat pendaftaran PPG dalam Jabatan 2022 berikut:
Syarat peserta PPG Dalam Jabatan 2022
Syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 yakni:
Syarat administrasi PPG Guru 2022
Selain syarat atau kriteria peserta, calon peserta juga harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
/tren/read/2022/02/24/173000865/pendaftaran-pendidikan-profesi-guru-2022-ditutup-besok-guru-honorer-bisa