KOMPAS.com - Pendaftaran peserta didik baru sekolah kedinasan untuk tahun ajaran baru 2021/2022 resmi dibuka sejak Jumat, 9-20 April 2021.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id atau dikdin.bkn.go.id.
Adapun untuk tahapan yang harus diikuti calon peserta didik adalah sebagai berikut:
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan proses seleksi terintegrasi berbasis one stop recruitment services.
Mulai dari rangkaian pendaftaran, seleksi, sampai dengan layanan helpdesk peserta tersedia dalam satu portal.
Apa itu sekolah kedinasan?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, sekolah kedinasan merupakan sekolah dengan jaminan ikatan dinas, dan dapat diangkat langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers Pembukaan Registrasi Sekolah Kedinasan 2021 yang disiarkan di kanal YouTube BKN, Kamis (8/4/2021).
"Di dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan Menpan RB terkait penyelenggaraan sekolah kedinasan, saat ini ada 8 kementerian/lembaga yang dapat menyelenggarakan program pendidikan kedinasan," kata Suharmen.
Delapan instansi pembina sekolah kedinasan tersebut, yaitu:
Saat proses pendaftaran, calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada satu sekolah kedinasan saja.
Lulusan sekolah kedinasan bekerja di mana?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, mengatakan, lulusan dari sekolah kedinasan nantinya akan langsung bekerja di instansi terkait.
Namun, ada pengecualian untuk lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.
"Beberapa tahun terakhir ini, lulusan STAN disebar ke beberapa instansi pusat," kata Paryono saat dihubungi 优游国际.com, Sabtu (10/4/2021).
Apakah pendidikan di sekolah kedinasan gratis?
Paryono mengatakan, ketentuan mengenai biaya pendidikan berbeda-beda antar sekolah kedinasan.
"Ini mungkin masing-masing sekolah kedinasan beda. Bisa ditanyakan langsung ke instansi yang punya siswa SMA," kata Paryono.
1. STAN
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas PKN STAN Inwan Hadiansyah mengatakan, mahasiswa PKN STAN tidak dikenakan biaya selama mengikuti kegiatan akademik.
Inwan juga menjelaskan, mahasiswa PKN STAN tidak menerima gaji selama mengikuti pendidikan di sekolah kedinasan itu.
"Mahasiswa tidak dikenakan biaya selama mengikuti kegiatan akademik (sesuai dengan peraturan yang berlaku), selama mengikuti pendidikan mahasiswa tidak mendapatkan gaji," kata Indwan saat dihubungi 优游国际.com, Sabtu (10/4/2021).
2. STIN
Sementara itu, mengutip laman Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) yang bernaung di bawah BIN, calon peserta didik hanya diminta membayar Rp 50.000 untuk tes Seleksi Kemapuan Dasar (SKD).
Sedangkan untuk biaya kuliah, mahasiswa tidak dipungut biaya apa pun.
3. STMKG
Kemudian, mengutip laman Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) yang bernaung di bawah BMKG, calon peserta didik hanya diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 75.000 dan biaya tes SKD sebesar Rp 50.000.
Biaya pendidikan di STMKG gratis, namun taruna/i yang diterima akan ditarik biaya untuk keperluan seragam, atribut, dan lainnya.
Biaya tersebut akan dibebankan hanya di awal pendidikan (yaitu saat daftar ulang) untuk 4 tahun pendidikan.
4. SSN
Dikutip dari laman Politeknik Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN yang bernaung di bawah BSSN, hanya meminta calon peserta didik membayar Rp 50.000 untuk biaya tes SKD.
Calon mahasiswa dari umum yang dinyatakan lulus ujian seleksi dan diterima sebagai mahasiswa Poltek SSN, diwajibkan untuk menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas Belajar.
Selama pendidikan di SSN, peserta didik tidak dipungut biaya pendidikan dan biaya tinggal di dalam kampus.
5. STIS
Dikutip dari laman Politeknik Statistika (STIS) yang bernaung di bawah BPS, mereka hanya membebankan biaya seleksi sebesar Rp 300.000 kepada calon peserta didik.
Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan SKD.
Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
Selama masa pendidikan, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan (tanpa uang saku).
6. Poltekip dan Poltekim
Dua sekolah kedinasan di bawah Kemenkumham, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekim) dan Politeknik Imigrasi (Poltekip) tidak memungut biaya apa pun untuk proses seleksi.
Selama menempuh pendidikan, peserta didik juga tidak dipungut biaya apa pun karena semua biaya sudah ditanggung oleh Kemenkumham.
7. Sekolah Kedinasan Kemenhub
Sekolah Kedinasan Kemenhub terdiri dari beberapa Politeknik yang memiliki konsentrasi masing-masing di bidang Transportasi Darat, Transportasi Laut, dan Transportasi Udara.
Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari Biaya Akademik dan Biaya Non-Akademik.
Biaya Akademik merupakan biaya SPP atau biaya Semester yang ditanggung oleh Pemerintah.
Biaya Non-Akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi.
Komponen dan perkiraan besaran Biaya Non-Akademik untuk masing-masing Politeknik di bawah Kemenhub dapat dilihat pada tautan berikut ini:
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI POLA PEMBIBITAN PADA PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN AKADEMIK 2021/2022
8. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Intitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang bernaung di bawah Kemendagri, hanya memungut biaya sebesar Rp 50.000 untuk tes SKD.
Dikutip dari laman SPCP IPDN, untuk biaya kuliah IPDN tidak memungut biaya ap apun kepada peserta didik alias gratis.
Peserta didik juga tidak mendapat uang saku dari kampus selama masa pendidikan.
/tren/read/2021/04/13/064900965/mengenal-apa-itu-sekolah-kedinasan-tahapan-pendaftaran-jenjang-karier