KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka memasuki fase new normal pandemi Covid-19 di Indonesia.
Plt. Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan bahwa sesuai aturan yang disahkan pada 5 Juni 2020 tersebut maka PNS diizinkan kembali bekerja dari kantor.
Paryono mengacu pada ketentuan yang diatur dalam SE tersebut, bahwa instansi kini memiliki fleksibilitas dalam menentukan lokasi bekerja pegawainya.
Fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).
SE tersebut juga menyebutkan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Selain diperbolehkan untuk kembali bekerja dari kantor, PNS juga diizinkan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota, namun harus mempertimbangkan urgensinya.
"Sebenarnya boleh, tetapi harus dilihat seberapa besar tingkat urgensinya," kata Paryono saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Minggu (7/6/2020).
Paryono menambahkan bahwa ketentuan perjalanan dinas luar kota tersebut sudah berlaku di lingkungan BKN, tetapi tidak menutup kemungkinan bila akan diterapkan di instansi lain.
"Masing-masing instansi membuat aturan internal tetapi mengacu pada SE Menpan," kata Paryono.
Mengutip SE Menpan RB No 58/2020, perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
Meski diizinkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota, namun instansi juga diimbau untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, terutama dalam hal penyelenggaraan rapat di kantor atau kegiatan yang bersifat tatap muka.
Bila penyelenggaraan rapat tidak bisa ditangguhkan, maka harus diselenggarakan dengan mematuhi ketentuan tentang jarak aman antar peserta rapat dan membatasi jumlah peserta rapat sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain mengatur tentang penyesuaian sistem kerja dan perjalanan dinas, SE Menpan tersebut juga mengatur tentang panduan dalam pelayanan publik, sehingga kelancaran layanan kepada masyarakat tetap terjamin.
Berikut panduannya:
Lebih lengkap terkait Surat Edaran tersebut dapat dilihat di sini.
/tren/read/2020/06/08/083100465/berikut-panduan-sistem-kerja-dan-dinas-luar-kota-bagi-asn-di-era-new-normal