KOMPAS.com - Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia, berinisial MAES, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindakan merekam seorang mahasiswi saat mandi.
Dilansir 优游国际.com (21/04/2025), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.
“Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Firdaus dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Baca juga:
Aksi pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB di sebuah indekos di wilayah Jakarta Pusat. Korban berinisial SS (22), seorang mahasiswi, sedang mandi ketika tersangka melancarkan aksinya.
"Pelaku berinisial MAES mendengar suara air dari kamar mandi korban, yang merupakan tetangganya satu kos. Pelaku kemudian naik ke atas plafon kamar mandi dan merekam lewat lubang ventilasi udara yang memang sudah ada di bangunan tersebut," jelas Firdaus.
Korban yang curiga melihat aktivitas mencurigakan segera meminta bantuan dari teman-temannya. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
“Durasi rekaman sekitar 8 detik dan direkam menggunakan ponsel milik pelaku," kata Firdaus.
Dalam pemeriksaan, MAES mengaku melakukan aksinya karena iseng. Ia mengklaim bahwa video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.
“Kami telah memeriksa empat orang saksi. Sampai saat ini, tidak ada indikasi pelaku memiliki kelainan seksual atau kebiasaan mengakses konten pornografi," tutur Firdaus.
Baca juga:
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel pelaku, celana pendek warna hitam, handuk korban, dan pakaian dalam berwarna cokelat muda.
“Pelaku dan korban tidak saling mengenal, mereka hanya kebetulan tinggal bersebelahan di kos yang sama," jelas Firdaus.
MAES diketahui sudah berkeluarga dan tinggal di indekos tersebut selama delapan bulan, namun tidak pernah berinteraksi dengan korban.
Kepolisian juga menyatakan bahwa kasus ini akan dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk ditindaklanjuti terkait status keprofesiannya sebagai peserta pendidikan dokter spesialis.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu unit ponsel milik pelaku, celana pendek warna hitam, handuk milik korban yan
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara, Klik untuk baca: ,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.