KOMPAS.com - Lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya, yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman.
Lagu ini pertama kali diputar pada saat Kongres Pemuda II di Jakarta, pada 28 Oktober 1928.
Hingga kini, lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan atau dinyanyikan pada acara-acara tertentu, misalnya saat upacara bendera setiap hari Senin di sekolah, maupun pada upacara peringatan hari besar kenegaraan seperti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI.
Lantas, sejak kapan lagu kebangsaan wajib diperdengarkan atau dinyanyikan?
Baca juga: Kapan Lagu Indonesia Raya Pertama Kali Diperdengarkan?
Lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan atau dinyanyikan sejak Orde Lama atau era pemerintahan Presiden Soekarno, tepatnya pada tahun 1958.
Dalam Pasal 36B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah disebutkan bahwa lagu kebangsaan Indonesia ialah Indonesia Raya.
Lagu Indonesia Raya baru dikukuhkan menjadi Lagu Kebangsaan Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Soekarno pada 26 Juni 1958 dan mulai diundangkan pada 10 Juli 1958.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa untuk mencapai keseragaman, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah bagaimana nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lagu itu, beserta waktu dan cara-cara penggunaannya, baik sendiri maupun bersama-sama lagu kebangsaan asing, sesuai dengan derajatnya.
Ketentuan penggunaan lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan tertuang dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, berikut ini bunyinya.
Baca juga: Sejarah Lagu Indonesia Raya
Pasal 3
Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.
Pasal 4
(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan
a) Untuk menghormati Kepala Negara/Wakil Kepala Negara.
b) Pada waktu penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati Bendera itu.
c) Untuk menghormati negara asing.