Tim Redaksi
KOMPAS.com - Kongres Pemuda II dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober hingga 28 Oktober 1928 di Jakarta, dipimpin oleh Soegondo Djojopoespito dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI).
Kongres ini dibagi menjadi tiga rapat umum, di mana pada rapat kedua, Kongres Pemuda II membahas masalah pendidikan.
Hasil dari Kongres Pemuda II adalah ikrar pemuda yang kemudian dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda.
Terlaksananya Kongres Pemuda II merupakan dampak dari gagalnya upaya Kongres Pemuda I pada 1926 untuk mewujudkan cita-cita persatuan pemuda.
Selain itu, hal yang juga mendorong diselenggarakannya Kongres Pemuda II adalah berkembangnya pemikiran politik secara terbuka para pemuda yang didorong oleh berbagai peristiwa.
Misalnya pemberontakan PKI yang gagal, munculnya pergerakan pemuda yang bersikap kooperatif maupun nonkooperatif, pulangnya anggota Perhimpunan Indonesia dari Belanda, dan berdirinya partai-partai politik sejak 1927.
Atas inisiatif PPPI, para pemuda meneliti hambatan saat Kongres Pemuda I. Pada 2 Mei 1928, bertempat di Clubgebouw, Jalan Kramat Raya, para pemuda pelajar melakukan pertemuan dan menyepakati untuk mengadakan Kongres Pemuda II.
Baca juga: Kongres Pemuda 1 1926, Merumuskan Cita-Cita Indonesia
Pada 12 Agustus 1928, para pemuda dari berbagai organisasi kembali mengadakan pertemuan.
Dalam pertemuan ini, dibentuk panitia kongres, waktu dan tempat, serta tujuan Kongres Pemuda II.
Setelah berdiskusi cukup panjang, disepakati bahwa Kongres Pemuda II dilaksanakan tanggal 27-28 Oktober 1928 di tiga gedung berbeda.
Kongres Pemuda II diketuai oleh Sugondo Joyopuspito, didampingi RM Joko Marsaid sebagai wakilnya.
Sedangkan Muhammad Yamin dipilih sebagai sekretaris dan Amir Sjarifuddin sebagai bendahara.
Selain itu, panitia Kongres Pemuda II lainnya adalah Joham Mohammad Tjaja (pembantu I), R Kaca Sungkana (pembantu II), RCL Senduk (pembantu III), Johanes Leimena (pembantu IV), dan Rochjani Soe'oed (pembantu V).
Dalam Kongres Pemuda II yang diselenggarakan tanggal 27 – 28 Oktober 1928, hadir seorang komisaris polisi, dan petinggi pemerintah kolonial Belanda.
Maksud kehadiran mereka adalah untuk mengawasi pergerakan pemuda agar tidak membahayakan pemerintah kolonial.
Baca juga: Pemuda Papua dalam Sumpah Pemuda