KOMPAS.com - Definisi pencemaran lingkungan menurut UU No 32 Tahun 2009, berbunyi:
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telag ditetapkan.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan baku mutu lingkungan hidup meliputi:
Baca juga: Apa Pengertian Polutan dalam Pencemaran Lingkungan?
Dikutip dari 优游国际.com, jenis-jenis pencemaran lingkungan, yaitu:
Pencemaran air adalah proses penurunan atau rusaknya kualitas air sungai, danau, laut, atau penampungan air lainnya, akibat kegiatan manusia.
Contoh kegiatan manusia yang menyebabkan pencemaran air yaitu membuang sampah ke sungai, pembuangan limbang industri langsung ke air, dan tumpahan minyak.
Pencemaran tanah adalah kerusakan dan kontaminasi tanah lewat tindakan langsung dan tidak langsung manusia.
Penyebab pencemaran tanah di antaranya limbah domestik, industri, dan pertanian. Pencemaran tanah bisa bersifat sementara atau permanen tergantung tingkat keparahannya.
Pencemaran udara adalah perubahan atmosfer karena masuknya bahan kontaminasi alami atau buatan.
Penyebab utama pencemaran udara yaitu pembakaran hutan, penggunaan Bahan Bakar Minyak berlebih, dan knalpot kendaraan.
Baca juga: Pencemaran Sungai oleh Pupuk
(Sumber: KOMPAS.com/ Vanya Karunia Mulia Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.