KOMPAS.com - Secara geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan.
Dilansir dari buku Kebijakan Pengembangan Pariwisata (2022) oleh Adhy Andriwiguna, disebutkan mengenai jumlah pulau di Indonesia.
Adapun jumlah pulau di Indonesia (termasuk pulau besar dan pulau kecil) yang tertera pada Undang-Undang No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia adalah 17.508 pulau.
Baca juga: Mengenal Jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia
Dikutip dari buku Ilmu Pendidikan Lingkungan (2022) oleh Gladies Mercya Grameinie, jumlah pulau di Indonesia menurut BPS yang dirilis tahun 2018, baik yang besar maupun yang kecil mencapai 16.000.
Pulau terbanyak terdapat di Provinsi Papua Barat dengan jumlah mencapai 4.018.
Kemudian disusul oleh Kepulauan Riau yang memiliki 1.994 pulau, Sulawesi Tengah ada 1.632 pulau, Maluku ada 1.286 pulau, dan Maluku Utara sebanyakk 856 pulau.
Namun, adanya permasalahan effective occupation pada empat pulau, yaitu Pulau Sipadan, Pulau Ligitan, Pulau Yako, dan Pulau Kambing menyebabkan lepasnya kedaulatan terhadap pulau tersebut.
Baca juga: 5 Negara ASEAN yang Berbentuk Kepulauan
Untuk menghindari hal tersebut terulang kembali, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan banyak tindakan dan kegiatan di wilayah perbatasan khususnya di pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar.
Tindakan yang dimaksudnya di antaranya menetapkan regulasi, berperan aktif kegiatan internasional seperti UNGEGN (United Nation Group of Expert on Geographical Names), pembangunan sarana dan prasarana dasar hingga infrastruktur di pulau-pulau kecil terluar.
Indonesia mempunyai 111 pulau-pulau kecil terluar yang telah ditetapkan dalam Kepres No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar.
Itulah penjelasan mengenai banyaknya jumlah pulau di Indonesia.
Baca juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Kepulauan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.