KOMPAS.com - Zat atau bahan yang menyebabkan pencemaran disebut polutan.
Pengertian pencemaran menurut Undang-undang Lingkungan Hidup, adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia.
Sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan kondisi lingkungan tidak berfungsi lagi sesuai fungsi atau peruntukannya.
Dilansir dari buku Pendidikan Lingkungan Hidup (2021) karya R. Sihadi Darmo Wihardjo dan teman-teman, syarat-syarat suatu zat disebut polutan jika keberadaannya dapat merugikan makhluk hidup.
Contoh polutan, seperti karbon dioksida dengan kadar 0,033 persen di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi jika lebih tinggi dari 0,033 persen dapat memberikan efek merusak.
Beberapa syarat suatu zat disebut pilutan, jika:
Baca juga: Sumber-sumber Polutan pada Perairan
Sifat-sifat polutan, sebagai berikut:
Dilansir dari buku Pengukuran Kualitas Lingkungan (2023) oleh Mika Vernicia Humairo dan teman-teman, pencemaran linmgkungan dikelompokan menjadi tiga, yaitu:
Pencemaran yang disebabkan oleh zat cair, zat padat, atau zat gas. Zat cair yang menyebabkan pencemaran contohnya air limbah rumah tangga dan air limbah industri.
Zat padat dikategorikan menyebabkan pencemaran contohnya adalah sampah sisa hasil usaha. Kemudian untuk zat gas yang menyebabkan pencemaran misalnya asap industri.
Pencemaran yang disebabkan dari berbagai mikroorganisme penyebab penyakit. Misalnya air sungai mengandung kuman yang daoat menyebabkan penyakit jika dijadikan konsumsi.
Pencemaran yang disebabkan oleh zat-zat kimia. Contohnya air limbah sisa produksi mengandung logam berat, seperti timbal dan magan. Jika melebihi mutu dasarnya akan berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.