KOMPAS.com - Dalam menjalankan tugas dan perannya, presiden dibantu oleh menteri negara. Para menteri ini dikelompokkan ke dalam divisi tertentu, sesuai dengan tugasnya agar lebih mudah dalam menjalankannya.
Dilansir dari situs resmi Presiden Republik Indonesia, para menteri di Indonesia dibagi menjadi menteri koordinator dan menteri bidang. Berikut penjelasannya:
Berikut daftar menteri koordinator:
Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia
Berikut daftar menteri bidang:
Baca juga: Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Dalam pembentukan Kementerian Republik Indonesia, ada landasan hukum yang menjadi dasarnya. Dasar hukum dari Kementerian Republik Indonesia mengacu pada Bab V Pasal 17 UUD 1945, yang berisi:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
Bisa dikatakan jika menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tugas utamanya ialah membantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan, sesuai dengan yang diamanatkan oleh presiden.
Landasan hukum lainnya tentang Kementerian Republik Indonesia tercantum dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Secara garis besar, UU ini menjelaskan tentang susunan organisasi kementerian, tugas, fungsi dan lain sebagainya.
Selain dua landasan hukum di atas, Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, lebih menjelaskan secara detail tentang pembentukan Menteri Koordinator, divisi kementerian, tugas, fungsi dan hal lain yang berkaitan dengan kementerian.
Baca juga: Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.