KOMPAS.com - Melakukan perjalanan ke luar negeri akan membutuhkan dua dokumen penting yaitu paspor dan visa.
Untuk mendapatkan paspor, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah NKRI dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Bagaimana cara membuat paspor dan apa saja syaratnya?
Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ditjen Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor).
Paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor.
Baca juga: Paspor dan Visa, Pengertian, Jenis dan Perbedaan
Saat ini permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan hemat waktu.
Meski demikian, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual yaitu dengan datang ke Kantor Imigrasi.
Meski membuat paspor secara online sekalipun, pemohon tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari dan foto.
Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan dalam mengajukan aplikasi paspor:
Baca juga:
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, berikut ini langkah-langkah pengajuan pembuatan paspor secara online :
1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online
Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor, pemohon harus membuat akun lebih dulu di https://antrian.imigrasi.go.id/.
Pemohon juga bisa mengunduh aplikasi secara gratis melalui Google Play atau App Store.
Untuk membuat akun, pemohon diminta memasukkan alamat surat elektronik (email) dan nomor telepon yang bisa dihubungi.