优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Tom Lembong Bacakan Eksepsi di Persidangan, Pengunjung Sidang Bertepuk Tangan

优游国际.com - 06/03/2025, 13:53 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memilih untuk langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Keputusan ini disambut tepuk tangan meriah dari pengunjung sidang.

Peristiwa ini terjadi setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan terhadap Tom Lembong. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, kemudian menanyakan sikap terdakwa terkait dakwaan tersebut.

"Bagaimana sikap saudara terhadap dakwaan tersebut, apakah akan menyampaikan sendiri atau diwakili oleh tim penasihat hukum?" tanya Hakim Dennie dalam persidangan.

Baca juga:

Menjawab pertanyaan tersebut, Tom dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan langsung mengajukan eksepsi.

"Yang Mulia, Bapak-Bapak, hakim-hakim majelis, kami akan mengajukan eksepsi," ujar Tom.

Hakim Dennie pun memastikan kembali keputusan Tom. "Akan mengajukan eksepsi?" tanyanya.

Pernyataan ini langsung disambut tepuk tangan dari para pengunjung sidang, yang membuat suasana ruang sidang menjadi riuh.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, juga menegaskan bahwa eksepsi akan langsung dibacakan hari itu juga.

"Terdakwa sudah ditahan sampai empat bulanan, maka kami memohon izin membaca eksepsi hari ini, saat ini juga," ujar Ari.

Pernyataan ini kembali mendapat respons tepuk tangan dari pengunjung sidang.

Baca juga: Tom Lembong Jabat Erat Anies Baswedan di Sidang Kasus Korupsi Gula

Melihat suasana yang semakin ramai, Hakim Dennie mengimbau agar pengunjung sidang tetap tenang dan menghormati jalannya persidangan.

"Mohon pengunjung untuk tenang ya, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini, hargai juga terdakwa," tutur Hakim Dennie.

Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tom diduga memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta pada periode 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Waspadai Nyeri dan Bengkak pada Sendi, Gejala Asam Urat Tinggi di Pagi Hari

Waspadai Nyeri dan Bengkak pada Sendi, Gejala Asam Urat Tinggi di Pagi Hari

Kalimantan Timur
Pengakuan OC Kaligis, Lisa Rachmat Minta Rp 1 Miliar untuk Urus Kasus Syekh Puji di MA

Pengakuan OC Kaligis, Lisa Rachmat Minta Rp 1 Miliar untuk Urus Kasus Syekh Puji di MA

Jawa Timur
Daftar Kendaraan Milik Dedi Mulyadi Selain Lexus yang Nunggak Pajak Rp42 Juta

Daftar Kendaraan Milik Dedi Mulyadi Selain Lexus yang Nunggak Pajak Rp42 Juta

Jawa Barat
Update Jumlah Korban Keracunan MBG di Cianjur, Bertambah Jadi 78 Orang

Update Jumlah Korban Keracunan MBG di Cianjur, Bertambah Jadi 78 Orang

Jawa Tengah
Jan Hwa Diana Hanya Diam Saat Gudang Sentoso Seal Disegel Pemkot Surabaya

Jan Hwa Diana Hanya Diam Saat Gudang Sentoso Seal Disegel Pemkot Surabaya

Jawa Timur
Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Terseret Korupsi Pasar Cinde

Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Terseret Korupsi Pasar Cinde

Kalimantan Timur
Perjalanan Kasus Penahanan Ijazah Berujung Penyegelan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana

Perjalanan Kasus Penahanan Ijazah Berujung Penyegelan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana

Jawa Timur
Siapa Pengganti Paus Fransiskus? Berikut Ini Proses Konklaf dan 9 Kandidatnya

Siapa Pengganti Paus Fransiskus? Berikut Ini Proses Konklaf dan 9 Kandidatnya

Jawa Tengah
Mobil Lexus Nunggak Pajak Rp42 Juta, Dedi Mulyadi: Itu Masih Kredit

Mobil Lexus Nunggak Pajak Rp42 Juta, Dedi Mulyadi: Itu Masih Kredit

Jawa Barat
Rumah Anggota DPRD Asahan Jadi Lokasi Sabung Ayam, Sudah Beroperasi Setahun

Rumah Anggota DPRD Asahan Jadi Lokasi Sabung Ayam, Sudah Beroperasi Setahun

Jawa Barat
Cerita Mantan Karyawan Jan Hwa Diana, 5 Tahun Ijazah Ditahan Perusahaan, Dimaki Saat Minta Balik

Cerita Mantan Karyawan Jan Hwa Diana, 5 Tahun Ijazah Ditahan Perusahaan, Dimaki Saat Minta Balik

Jawa Timur
Dinkes Periksa Dapur MBG di Cianjur Usai Puluhan Siswa Keracunan Makanan

Dinkes Periksa Dapur MBG di Cianjur Usai Puluhan Siswa Keracunan Makanan

Jawa Barat
Daftar Kampus UM-PTKIN 2025: Ini 59 PTKIN dan PTN yang Bisa Kamu Pilih

Daftar Kampus UM-PTKIN 2025: Ini 59 PTKIN dan PTN yang Bisa Kamu Pilih

Jawa Barat
Wali Kota Surabaya Pimpin Penyegelan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana, Tanpa Perlawanan Pemilik

Wali Kota Surabaya Pimpin Penyegelan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana, Tanpa Perlawanan Pemilik

Jawa Timur
Wali Kota Surabaya Segel Gudang Milik Jan Hwa Diana, Pemilik Diam Tak Melawan

Wali Kota Surabaya Segel Gudang Milik Jan Hwa Diana, Pemilik Diam Tak Melawan

Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau