KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memilih untuk langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Keputusan ini disambut tepuk tangan meriah dari pengunjung sidang.
Peristiwa ini terjadi setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan terhadap Tom Lembong. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, kemudian menanyakan sikap terdakwa terkait dakwaan tersebut.
"Bagaimana sikap saudara terhadap dakwaan tersebut, apakah akan menyampaikan sendiri atau diwakili oleh tim penasihat hukum?" tanya Hakim Dennie dalam persidangan.
Baca juga:
Menjawab pertanyaan tersebut, Tom dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan langsung mengajukan eksepsi.
"Yang Mulia, Bapak-Bapak, hakim-hakim majelis, kami akan mengajukan eksepsi," ujar Tom.
Hakim Dennie pun memastikan kembali keputusan Tom. "Akan mengajukan eksepsi?" tanyanya.
Pernyataan ini langsung disambut tepuk tangan dari para pengunjung sidang, yang membuat suasana ruang sidang menjadi riuh.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, juga menegaskan bahwa eksepsi akan langsung dibacakan hari itu juga.
"Terdakwa sudah ditahan sampai empat bulanan, maka kami memohon izin membaca eksepsi hari ini, saat ini juga," ujar Ari.
Pernyataan ini kembali mendapat respons tepuk tangan dari pengunjung sidang.
Baca juga: Tom Lembong Jabat Erat Anies Baswedan di Sidang Kasus Korupsi Gula
Melihat suasana yang semakin ramai, Hakim Dennie mengimbau agar pengunjung sidang tetap tenang dan menghormati jalannya persidangan.
"Mohon pengunjung untuk tenang ya, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini, hargai juga terdakwa," tutur Hakim Dennie.
Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom diduga memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta pada periode 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.