Keputusan ini disambut tepuk tangan meriah dari pengunjung sidang.
Peristiwa ini terjadi setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan terhadap Tom Lembong. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, kemudian menanyakan sikap terdakwa terkait dakwaan tersebut.
"Bagaimana sikap saudara terhadap dakwaan tersebut, apakah akan menyampaikan sendiri atau diwakili oleh tim penasihat hukum?" tanya Hakim Dennie dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Tom dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan langsung mengajukan eksepsi.
"Yang Mulia, Bapak-Bapak, hakim-hakim majelis, kami akan mengajukan eksepsi," ujar Tom.
Hakim Dennie pun memastikan kembali keputusan Tom. "Akan mengajukan eksepsi?" tanyanya.
Pernyataan ini langsung disambut tepuk tangan dari para pengunjung sidang, yang membuat suasana ruang sidang menjadi riuh.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, juga menegaskan bahwa eksepsi akan langsung dibacakan hari itu juga.
"Terdakwa sudah ditahan sampai empat bulanan, maka kami memohon izin membaca eksepsi hari ini, saat ini juga," ujar Ari.
Pernyataan ini kembali mendapat respons tepuk tangan dari pengunjung sidang.
Melihat suasana yang semakin ramai, Hakim Dennie mengimbau agar pengunjung sidang tetap tenang dan menghormati jalannya persidangan.
"Mohon pengunjung untuk tenang ya, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini, hargai juga terdakwa," tutur Hakim Dennie.
Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom diduga memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta pada periode 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Meski demikian, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tom tidak akan dibebani pidana pengganti karena tidak menikmati keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut.
Momen Haru dengan Anies Baswedan
Sebelum sidang dimulai, Tom Lembong terlihat menjabat erat tangan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di ruang sidang.
Diketahui, Tom merupakan bagian dari tim sukses Anies saat mencalonkan diri sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. Keduanya juga diketahui telah lama bersahabat.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Anies lebih dulu tiba bersama istri Tom, Francisca Wiharja. Keduanya duduk di bangku ruang sidang sebelum kedatangan Tom.
Ketika Tom memasuki ruangan, suasana menjadi riuh oleh para pengunjung sidang dan awak media.
Tanpa ragu, Tom langsung menjabat erat tangan Anies dengan ekspresi terharu.
Setelah itu, ia juga memeluk istrinya, yang akrab disapa Ciska, dalam waktu cukup lama. Momen ini menjadi perhatian para pengunjung yang menyaksikan langsung suasana emosional tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan dijalani Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kejaksaan Agung telah menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar tanggapan dari jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Syakirun Ni'am | Editor: Jessi Carina)
/jawa-timur/read/2025/03/06/135300488/tom-lembong-bacakan-eksepsi-di-persidangan-pengunjung-sidang-bertepuk