KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik usai mengakui bahwa salah satu mobil pribadinya, Lexus LX600 dengan nomor polisi B 2600 SME, mengalami tunggakan pajak kendaraan selama satu tahun. Tunggakan pajak ini mencapai angka yang cukup besar, yakni Rp41,7 juta.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Dedi melalui akun media sosialnya. Ia menjelaskan bahwa alasan keterlambatan pembayaran pajak tersebut karena mobil masih dalam status kredit dan berada dalam pengelolaan pihak leasing.
"Mobil itu benomor Jakarta dan karena itu masih kredit belum lunas," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (22/4/2025).
Baca juga:
Menanggapi kabar tersebut, anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Taufik Nurrohim, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak seharusnya dimulai dari para pejabat publik.
"Kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk pejabat," kata Taufik, Kamis (24/4/2025).
Taufik mengaku sudah mendengar klarifikasi yang disampaikan oleh Dedi dan mengapresiasi komitmen Gubernur untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Namun, ia menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan administratif ini sesegera mungkin agar tidak menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat.
"Proses penyelesaian administratif ini juga segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif lebih luas," lanjutnya.
"Peristiwa ini bisa menjadi momentum introspeksi bersama, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Bukan hanya untuk Gubernur, tetapi juga bagi kita semua yang diberi amanah di pemerintahan," ujarnya.
Baca juga:
Ia menegaskan bahwa kredibilitas pemerintah dibangun dari kepatuhan terhadap aturan, termasuk dalam hal yang dianggap kecil seperti pajak kendaraan.
"Mari kita pastikan bahwa setiap kewajiban, baik yang menyangkut institusi maupun pribadi, dijalankan dengan tanggung jawab. Dari hal-hal kecil seperti ini, kredibilitas publik terhadap pemerintah dibangun," pungkasnya.
Menurut penelusuran di situs Samsat Jakarta, mobil mewah Lexus LX600 milik Dedi adalah kendaraan keluaran tahun 2022 dengan harga jual sekitar Rp1,92 miliar.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp40,4 juta per tahun, dan jatuh tempo pada 19 Januari 2025.
Meskipun masa berlaku STNK-nya hingga tahun 2029, tunggakan pajaknya menjadi sorotan karena Dedi saat ini menjabat sebagai kepala daerah yang gencar mengampanyekan program penghapusan denda pajak kendaraan.
Dedi menjelaskan bahwa ia berencana memutasi kendaraan tersebut dari Jakarta ke Jawa Barat agar bisa menyumbangkan pajaknya untuk provinsi yang ia pimpin.