JAKARTA, KOMPAS.com - Pernah membintangi sinetron Angling Dharma, kini mantan aktris Sekar Arum harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus peredaran uang palsu.
Tipu daya Sekar ketahuan ketika ia berbelanja di mal daerah Kemang, Jakarta Selatan pada 2 April lalu.
Barang bukti pun disita polisi saat menangkap Sekar.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam Hukuman 15 Tahun apenjara
Kini Sekar menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sekar ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 April di mal tersebut.
"Jadi betul kami sudah mengamankan dan melakukan penahanan seorang perempuan inisial SAW dengan ada saksi yang mengaku sebagai suami siri SAW," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di kantornya, Senin (14/4/2025).
Dua hari kemudian, Sekar ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sekar Arum Ditangkap dengan Barang Bukti Uang Palsu Rp 223,5 Juta
"Betul kita sudah menetapkan jadi tersangka per tanggal 4 April 2025," ungkap Nurma.
Polisi juga menyita barang bukti uang kertas pecahan 100.000 senilai Rp 223,5 juta.
"Uang yang disita dari SAW yaitu 223,5 juta. (Pecahan) 100.000," tutur Nurma.
Baca juga: Mantan Artis Sekar Arum Sempat 3 Kali Coba Belanja di Mal Pakai Uang Palsu Sebelum Ditangkap
Polisi masih mendalami asal-usul uang tersebut apakah diproduksi sendiri oleh Sekar, termasuk apakah ada sindikat yang bekerja sama dan apakah pernah dipakai di luar negeri.
Sebelum ditangkap, Sekar mencoba berbelanja tiga kali di mal dengan uang itu.
Pertama, ia berhasil mengelabui kasir untuk membeli makanan dan minuman.
Kemudian, ia mencoba membeli barang serupa di tempat yang sama untuk kedua kalinya.
Namun, kasir yang berbeda meragukan uang Sekar dan akhirnya transaksi dibatalkan.
Baca juga: Mantan Aktris Sekar Arum Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu