Ketiga, ia hendak membeli perabotan rumah total Rp 1 juta lebih, namun lagi-lagi kasir tak mau menerima uang Sekar.
"Untuk pelapor yang jelas adalah dari security yang melaporkan ke Binmas Bangka, Mampang. Dari Polres Mampang, lalu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," kata Nurma.
Sekar (41) terancam hukuman penjara 15 tahun atas perbuatannya.
"Pasal yang diterapkan di sini yaitu Undang-undang 23 tentang mata uang Pasal 26 dan 36, lanjut dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Nurma.
Sekarang ia masih ditahan di Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi sudah memeriksa enam saksi sejauh ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.