KOMPAS.com – Musisi Ahmad Dhani angkat bicara soal langkah kasasi yang ditempuh penyanyi Agnez Mo dalam kasus royalti hak cipta lagu dengan komposer Ari Bias yang menyeret namanya ke pengadilan.
Dalam tayangan Q&A MetroTV, Ahmad Dhani menyatakan keyakinannya bahwa pihak pencipta lagu tetap akan menang, meskipun Agnez Mo mengajukan upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Tak Hadiri Undangan Diskusi Ahmad Dhani, Judika: Dianggap Maling, Menyakitkan
“Menurut saya pencipta lagu pasti menang, karena Agnez sebelumnya di pengadilan sudah terbukti,” ujar Ahmad Dhani, dikutip Senin (14/4/2025).
Ahmad Dhani menegaskan, dalam putusan sebelumnya, Agnez Mo dianggap tidak bisa menunjukkan bukti bahwa ia telah meminta izin atau melakukan pembayaran royalti kepada pencipta lagu yang bersangkutan.
Baca juga: Disebut Ahmad Dhani Nyolong Lagu Dewa 19, Judika: Aku Tidak Ambil Pusing
“Agnez tidak bisa menunjukan bukti bahwa dia sudah minta izin, dan dia juga tidak bisa membuktikan sudah membayar (royalty), makanya dia diputus bersalah di pengadilan,” jelas Ahmad Dhani.
Karena itu, Ahmad Dhani memandang kasasi — bahkan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) — kecil kemungkinannya akan mengubah putusan yang sudah ada.
Baca juga: Hampir Menyerah Jadi Musisi dan Tak Mau Minta Bantuan Ahmad Dhani, Dul: Belajar Mandiri Dulu
“Jadi mau dia kasasi, atau PK pun sepertinya tidak akan merubah materi hukumnya,” tambah Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Agnez terlibat dalam perselisihan mengenai hak royalti dengan Ari Bias selaku pencipta lagu “Bilang Saja”.
Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias pada 30 Januari 2025.
Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Baca juga: Kecewa dengan Ahmad Dhani, Rayen Pono: Kenapa Tidak Memilih Ada di Tengah?
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).
Atas putusan ini, Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk keberatan atas putusan tersebut.
Ahmad Dhani sendiri menjadi pihak yang membela Ari Bias karena yang bersangkutan merupakan anggota asosiasi musisi AKSI yang mana Ahmad Dhani selaku Ketua Dewan Pembina.