JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan aktris Sekar Arum sempat tiga kali mencoba berbelanja menggunakan uang palsu yang dibawanya sebelum ditangkap.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan kronologinya.
"Bahwa tanggal 2 April 2025, (Sekar) datang ke sebuah mal di wilayah Polres Jakarta Selatan. Kemudian dia melakukan transaksi membeli makanan dan minuman, dan itu berhasil," ucap Nurma di kantornya, Senin (14/4/2025).
"Setelah itu, dia kembali berbelanja (makanan dan minuman lagi) dan melakukan pembayaran, namun kedua kasir tersebut curiga dan membatalkan transaksi," kata Nurma lagi.
Baca juga: Mantan Aktris Sekar Arum Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu
Sekar kemudian mencoba berbelanja perabotan rumah tangga.
"Transaksi yang dilakukan adalah di pusat perbelanjaan. Setelah itu, dia belanja alat-alat rumah tangga yang paling besar, dia melakukan pembayaran sejumlah Rp 1 juta lebih. Namun, itu berhasil, kemudian dibatalkan," tutur Nurma.
Yang melaporkan kecurigaan ini adalah securiti mal.
"Untuk pelapor yang jelas adalah dari security yang melaporkan ke Binmas Bangka, Mampang. Dari Polres Mampang, lalu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," kata Nurma.
Baca juga:
Sekar pun ditangkap di mal tersebut pada hari yang sama. Polisi menyita uang Rp 223,5 juta pecahan 100.000.
Sekar Arum telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman dari Undang-Undang Nomor 23 tentang Mata Uang Pasal 26 dan 36, lalu Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.