优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Berapa Gaji dan Tunjangan Lulusan D4-S2 yang Daftar SIPSS Polri 2025?

优游国际.com - 14/01/2025, 14:20 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi penerimaan Polri SIPSS 2025 sudah resmi dibuka bagi lulusan D4 sampai S2 yang ingin menjadi perwira polisi. 

Pendaftaran Seleksi Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) akan berlangsung sampai 20 Januari 2025. Para pelamar yang lolos akan mendapatkan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Sama seperti pendaftar jalur Bintara, Tamtama, pelamar yang menjadi polisi lewat jalur ini berhak mendapatkan gaji dan tunjangan.

Tunjangan ini ada tunjangan kinerja dan tunjangan makan. Berapa besaran gaji yang bakal diperoleh lulusan SIPSS Polri 2025?

Besaran gaji dan tunjangan polisi yang daftar SIPSS Polri 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, telah tercantum rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongannya.

Pelamar D4, S1, dan S2, akan mendapatkan gaji yang sama melalui rekruitmen SIPSS ini karena pangkatnya adalah Ipda. Ini besaran gaji polisi pangkat Ipda:

Gaji Golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua : Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu : Rp 3.046.600 - Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi : Rp 3.141.900 - Rp5.163.100

Dengan demikian, polisi berpangkat Ipda akan mendapatkan gaji mulai Rp 2,9 sampai 4,7 juta per bulan. Gaji ini akan naik juga kalau naik jabatan.

Tunjangan kinerja polisi

Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya. Berdasarkan PP RI No. 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI, berikut rincian tunjangan yang diberikan kepolisian.

  • Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000
  • Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 10= Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 11 = Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 12 = Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000
  • Wakapolri = Rp34.902.000

Sementara untuk Kepala Kepolisian (Kapolri) sebagai pemimpin atau penjabat tinggi kepolisian RI, sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang sama dalam pasal 6 akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.

Sementara itu, ada tunjangan lain seperti tunjangan makan yang didapat sesuai ketentuan yang ada.

Baca juga: LPDP Buka Beasiswa S3 Gratis ke Amerika Serikat, Pendaftaran Tutup 17 Januari

Persyaratan SIPSS Polri 2025

Seleksi penerimaan Polri SIPSS 2025 membuka kuota sebanyak 140 peserta didik.

Persyaratan umum:

1. Warga Negara Indonesia;

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau