优游国际

Baca berita tanpa iklan.

7 Kategori Siswa yang Bisa Daftar KIP Kuliah, Apakah Anak PNS Bisa?

优游国际.com - 14/01/2025, 12:22 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tidak semua siswa SMA, SMK dan sederajat bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah. Tahun ini, pendaftaran KIP kuliah 2025 akan dibuka bersamaan seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Hanya ada sebagian calon mahasiswa yang boleh mendaftar. Khususnya, bila masuk dalam kategori KIP.

Contohnya terdaftar di DTKS, merupakan siswa yang tinggal di panti asuhan atau orangtua dengan pendapatan gabungan kotor Rp 4 juta per bulan. Dengan gaji sebesar ini, apakah anak PNS boleh mendaftar KIP?

Baca juga: Hanya 7 Calon Mahasiswa Ini yang Bisa Daftar KIP Kuliah 2025

Mengingat banyak PNS yang gaji pokok per bulan juga tak sampai Rp 4 juta.

Anak PNS boleh mendaftar KIP Kuliah 2025?

Perlu diketahui, berdasarkan persyaratan tahun sebelumnya tak semua calon mahasiswa bisa mendaftar. Berikut ini daftar calon mahasiswa yang bisa mendaftar KIP:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang
ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

6. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Perlu diingat, pendapatan kotor adalah besaran seluruh pendapatan sebelum dipotong pajak. Sementara, pada syarat KIP kuliah pendapatan kotor ini dihitung dari gabungan pendapatan ibu dan ayah.

Baca juga: 2 Cara Mengurus DTKS buat Dapat PIP dan KIP Kuliah 2025

Pendapatan kotor tidak hanya dihitung dari gaji pokok saja. Melainkan dari semua pendapatan yang ada. Termasuk tunjangan.

Atau dari pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 maka baru bisa mendaftar beasiswa pemerintah ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau