KOMPAS.com - Tidak semua siswa SMA, SMK dan sederajat bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah. Tahun ini, pendaftaran KIP kuliah 2025 akan dibuka bersamaan seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Hanya ada sebagian calon mahasiswa yang boleh mendaftar. Khususnya, bila masuk dalam kategori KIP.
Contohnya terdaftar di DTKS, merupakan siswa yang tinggal di panti asuhan atau orangtua dengan pendapatan gabungan kotor Rp 4 juta per bulan. Dengan gaji sebesar ini, apakah anak PNS boleh mendaftar KIP?
Baca juga: Hanya 7 Calon Mahasiswa Ini yang Bisa Daftar KIP Kuliah 2025
Mengingat banyak PNS yang gaji pokok per bulan juga tak sampai Rp 4 juta.
Perlu diketahui, berdasarkan persyaratan tahun sebelumnya tak semua calon mahasiswa bisa mendaftar. Berikut ini daftar calon mahasiswa yang bisa mendaftar KIP:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang
ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
6. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
Perlu diingat, pendapatan kotor adalah besaran seluruh pendapatan sebelum dipotong pajak. Sementara, pada syarat KIP kuliah pendapatan kotor ini dihitung dari gabungan pendapatan ibu dan ayah.
Baca juga: 2 Cara Mengurus DTKS buat Dapat PIP dan KIP Kuliah 2025
Pendapatan kotor tidak hanya dihitung dari gaji pokok saja. Melainkan dari semua pendapatan yang ada. Termasuk tunjangan.
Atau dari pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 maka baru bisa mendaftar beasiswa pemerintah ini.