KOMPAS.com - Menteri Kebudayaan Fadli Zon akan membahas penggabungan Undang-Undang (UU) atau omnibus law UU Kebudayaan.
Hal itu ia katakan usai melantik 13 pejabat eselon 1 di Kementerian Kebudayaan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Ini rencananya akan kami bahas tahun depan. Kami sudah sampaikan juga kepada Komisi X DPR RI sebagai mitra," kata Fadli Zon, Senin (16/12/2024).
Fadli mengatakan, omnibus law UU Kebudayaan diperlukan untuk membuat aturan terkait kebudayaan menjadi lebih komprehensif.
Baca juga: Kementerian Kebudayaan Dapat Anggaran Kerja Paling Kecil, Fadli Zon: Akan Ada Tambahan
Mengingat saat ini UU Kebudayaan masih terpisah-pisah dan tidak berkesinambungan.
"Kalau bisa kami jadikan sebuah omnibus law, jadi satu kesatuan akan jauh lebih mudah untuk menciptakan ekosistem budaya kami," ujarnya.
Komisi X sebagai minta Kementerian Kebudayaan, kata Fadli Zon, juga sangat mendukung adanya omnibus law UU Kebudayaan.
Menurut Fadli, keberadaan aturan mengenai Kebudayaan harus menjadi prioritas bersama.
"Kami berharap kerjasama tentu ke depan karena kebudayaan dan budaya ini adalah harus menjadi tanggung jawab kita bersama. Yang paling penting kita memfasilitasi berbagai sektor di kebudayaan kita, menciptakan ekosistem," ucap dia.
Sebelumnya Fadli Zon juga membuat tim kajian terkait omnibus law UU. Fadli Zon juga menyoroti beberapa isu terkait kebudayaan seperti masalah royalti untuk para pemusik mulai dari pencipta lagu, penyanyi hingga label.
Baca juga: Fadli Zon Lantik 13 Pejabat Eselon 1 Kementerian Kebudayaan, Ini Daftarnya
Ia pun berencana mengundang pegiat industri musik yang aktif bicara soal royalti. Termasuk musisi, pencipta lagu, penyanyi, maupun label.
"Nanti kita akan buat timnya, kaji. Sekarang ini kan kita masih di tahap awal satu organisasi di Kementerian Baru. Masih bicara tentang SOTK, struktur organisasi dan tata kelola," urai Fadli di Kompleks Kemendikbud Ristek, Senin (4/11/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.