Penambangan dan pengusahaan minyak komersil pra-kemerdekaan dikerjakan oleh perusahaan Belanda dan perusahaan asing yang mendapat konsesi dari Belanda.
Pada masa pendudukan Jepang, lapangan minyak sekitar Pangkalan Brandan diserahkan pihak Jepang atas nama Sekutu kepada Indonesia.
Pengelolaan lapangan minyak diserahkan kepada Perusahaan Tambang Minyak Negara Republik Indonesia (PTMNRI) yang berdiri pada 1945.
PTMNRI menjadi perusahaan minyak pertama yang dimiliki Indonesia.
Perusahaan tersebut diakui sah oleh Pemerintah RI dan berganti nama menjadi PN Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Permigan) pada 1951.
Pada Oktober 1957, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Abdul Haris Nasution menunjuk Kolonel Ibnu Sutowo untuk membentuk perusahaan minyak yang berstatus hukum.
Saat itu, Nasution bertindak dengan wewenang Penguasa Perang Pusat karena Presiden Soekarno telah menetapkan negara dalam keadaan perang.
Kemudian, PT Perusahaan Minyak Negara (Permina) didirikan pada 10 Desember 1957.
Pada Juni 1958, PT Permina mengekspor minyak mentah untuk pertama kali dan disusul yang kedua pada Agustus 1958
Sementara, pada 1959 perusahaan NIAM berubah nama menjadi PN Pertambangan Minyak Indonesia (Permindo).
Setahun kemudian, Pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 44 tahun 1960, seluruh pengusahaan minyak di Indonesia dilaksanakan oleh negara.
Pada 1961, pemerintah mengambil alih saham Shell dalam Permindo, dan membentuk PN Pertamin. Pemerintah juga merestrukturisasi PT Permina menjadi PN Permina.
Pertamina dan Pertamin lantas digabung menjadi PN Pertamina pada 1968. Tanggal berdirinya Permina, 10 Desember 1957, dipilih sebagai hari lahir Pertamina.
Melalui UU Nomor 8 Tahun 1971, pemerintah mengatur peran Pertamina untuk menghasilkan dan mengolah minyak dan gas dari ladang-ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.