Berdasarkan verifikasi 优游国际.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Di media sosial beredar video yang mengeklaim Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar dan informasinya perlu diluruskan.
Video yang diklaim menampilkan Kejagung menyita aset Kaesang muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook , dan
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan aparat mengamankan koper berisi sejumlah uang.
Kemudian terdapat keterangan sebagai berikut:
Kejagung kembali sita aset Kaesang dari kasus Tom Lembong
Kenapa media dilarang meliput saat geledah kantor Kaesang, dan kenapa Kaesang belum di tahan?
Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim Kejagung menyita aset Kaesang Pangarep
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta 优游国际.com, sampai saat ini tidak ada informasi kredibel Kejagung menyita aset Kaesang.
Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube pada 3 Oktober 2024.
Video itu adalah momen ketika Kejagung menggeledah dan menyita barang bukti dugaan tindak pidana pencucian uang dari pengelolaan kebun sawit PT Duta Palma Group.
Tim penyidik Kejagung menyita barang bukti elektronik serta sembilan koper berisi uang tunai rupiah dan dolar singapura yang totalnya Rp 63,7 miliar.
Penggeledahan dilakukan pada 1 Oktober 2024 di Menara Palma, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan, PT Asset Pacific.
Dikutip dari , dalam kasus itu Kejagung menetapkan pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka.
Sang anak, Cheryl Darmadi juga ditetapkan menjadi tersangka.Cheryl merupakan Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.
Selain itu, penyidik menetapkan PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas sebagai tersangka korporasi terkait pencucian uang.